HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kong Java Cafe Berdiri di Atas Irigasi, Dewan Geram: “Ini Jelas Langgar Aturan!”

 


AMBARAWA – Keberadaan Kong Java Cafe & View di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, tengah jadi sorotan. Pada Rabu (23/7/2025), Komisi C DPRD Kabupaten Semarang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan inspeksi mendadak ke lokasi kafe tersebut.


Ketua Komisi C DPRD, Wisnu Wahyudi, menyampaikan bahwa kafe itu belum mengantongi izin resmi sejak mulai beroperasi pada tahun 2024. Padahal, sesuai aturan, setiap usaha wajib memiliki dokumen perizinan yang sah.


> “Mestinya ini urusan mitra kami di bidang perizinan. Tapi faktanya, sampai sekarang Kong Java ini belum ada izinnya,” ujar Wisnu.




Tak hanya soal izin, Dewan juga menyoroti bangunan kafe yang berdiri di atas saluran irigasi. Menurut Wisnu, itu jelas melanggar peraturan daerah karena tidak diperbolehkan ada bangunan di atas aliran irigasi maupun sungai.


> “Kami sudah tanya ke dinas soal aturan, dan memang tidak boleh bangunan berdiri di atas irigasi. Jadi apa pun alasannya, ini sudah melanggar,” tegasnya.




Pihak pengelola kafe berdalih bahwa bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan warga saat ada event khusus seperti stan UMKM. Namun, Wisnu menambahkan bahwa pihak kelurahan sudah memberikan teguran resmi terhadap keberadaan bangunan tersebut.


Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Hetty Setiorini, menyatakan pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap data pelaku usaha di wilayah Kabupaten Semarang. Bila ditemukan usaha tanpa izin lengkap, maka akan diberi surat peringatan dengan tembusan ke perangkat daerah terkait.


Ia juga menjelaskan, proses perizinan dasar sebenarnya menjadi kewenangan lintas dinas seperti DLH, DPU, dan Dinas Pariwisata. Karena itu, pihaknya mengajak pemilik usaha datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk melengkapi perizinan agar usaha bisa berlanjut secara legal.


> “Mereka tadi bilang tidak ada kendala, hanya belum input ulang data di aplikasi karena masa pengisian sebelumnya sudah habis. Mereka kooperatif dan siap ke MPP,” jelas Hetty.




Terkait bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi, Hetty menegaskan akan dilakukan pengecekan lanjutan bersama tim teknis.


> “Itu jelas tidak diperbolehkan, dan akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.(ds) 

Posting Komentar