Ammar Zoni kembali menjalani persidangan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/2/2026). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli yang dinilai krusial oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Keterangan Saksi Ahli Menguatkan Permohonan Asesmen
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan bahwa jalannya persidangan semakin menunjukkan kejelasan fakta hukum. Ia menekankan, berdasarkan keterangan saksi ahli, barang bukti dalam perkara narkotika harus terbukti melekat langsung pada terdakwa. Selain itu, asesmen terhadap terdakwa juga dinilai perlu dilakukan.
“Kalau kita lihat persidangan makin terang benderang. Dari keterangan ahli tadi, barang bukti harus melekat sama orangnya dan ahli juga sudah mengatakan bahwa memang harus dilakukan asesmen,” ujar Jon Mathias di PN Jakarta Pusat.
Jon Mathias mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan asesmen sejak awal persidangan. Ia berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut demi mencegah kekeliruan dalam penerapan hukum terhadap Ammar Zoni.
“Kita minta supaya Ammar diasesmen,” tegasnya.
Gangguan Kejiwaan dan Kerentanan Pecandu Narkoba
Lebih lanjut, Jon menyebut keterangan saksi ahli psikiater menguatkan dugaan bahwa Ammar Zoni adalah seorang pecandu yang memiliki gangguan kejiwaan. Hal ini, menurutnya, berkaitan erat dengan kerentanan pengguna narkotika untuk kembali terjerumus pada perbuatan negatif.
“Ahli psikiater tadi menjelaskan bahwa pecandu itu sudah ada gangguan kejiwaan. Dan dari keterangan saksi-saksi sebelumnya, peredaran narkotika itu 70 sampai 75 persen membuat orang rentan melakukan perbuatan negatif seperti pemakaian barang terlarang,” katanya.
Dalam sidang tersebut, total empat saksi ahli telah memberikan keterangan. Jon menambahkan, masih akan ada saksi ahli lain yang dihadirkan, termasuk yang berkaitan dengan manajemen penyidikan dan manajemen lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Sorotan pada Proses Penyidikan
Jon menambahkan, persoalan utama yang disoroti adalah tidak dilakukannya asesmen sejak tahap awal penyidikan, padahal hal tersebut diwajibkan oleh undang-undang.
“Yang jadi kendala, seperti disampaikan Yang Mulia Hakim, asesmen ini tidak pernah dilakukan dari penyidik awal. Padahal itu wajib. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum sebagai pengendali perkara, kalau tidak ada asesmen, berkas dikembalikan dan tidak langsung di-P21-kan,” kata Jon.
Aditya Zoni Bersyukur atas Penjelasan Saksi Ahli
Sementara itu, adik Ammar Zoni, Aditya Zoni, mengaku bersyukur dengan kehadiran para saksi ahli yang telah memberikan penjelasan dalam persidangan.
“Alhamdulillah tadi saksi ahli sudah datang dan menjelaskan semuanya. Buat kita masyarakat biasa yang gak terlalu paham hukum, tadi yang paling aku highlight memang asesmen itu harus ada,” ujar Aditya.
“Tadi Pak Hakim dan Yang Mulia Hakim Ketua juga sudah oke sebetulnya harus ada asesmen. Cuma kenapa tidak bisa dijalankan, ya I don’t know,” tutupnya.






