Berita

Adegan Berbahaya dan Penutupan Jalan di Kota Tua untuk Syuting Film Lisa BLACKPINK

Advertisement

Film asal Korea Selatan berjudul Extraction: Tygo, yang dibintangi oleh aktor Ma Dong-seok (Don Lee) bersama Lisa BLACKPINK, akan melakukan syuting di beberapa lokasi di Indonesia. Salah satu lokasi syuting di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, akan ditutup sementara karena melibatkan adegan berbahaya.

Penutupan Kawasan Kota Tua

Kepala Unit Pengelola Kawasan Kota Tua Jakarta, Denny Aputra, menjelaskan bahwa syuting akan difokuskan di area penunjang kawasan Kota Tua. Penutupan ini bertujuan untuk mempermudah jalannya pembuatan film yang menampilkan adegan berbahaya, bahkan melibatkan ledakan.

“Jadi, akan ditutup karena memang ada beberapa adegan berbahaya yang akan menjadi risiko buat yang melihat atau menonton, dan izinnya memang sudah sampai Polda juga karena adegan ledakan,” kata Denny kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Denny merinci bahwa proses syuting akan berlangsung di Jalan Teh dan Jalan Cengkeh. Namun, ia memastikan bahwa kawasan inti Kota Tua akan tetap dibuka untuk umum seperti biasa. “Kawasan inti tidak ditutup. Kan kawasan Kota Tua ada dua, inti dan penunjang,” jelasnya.

Rekayasa Lalu Lintas

Kepolisian telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas lanjutan untuk pekan depan, mengingat proses syuting masih akan berlanjut di titik lain di kawasan Jakarta Barat. Kanit Lantas Tamansari Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh A menyatakan, “Sesuai rencana tanggal 1 sampai 7 Februari 2026 akan ada pengalihan arus di Jalan Cengkeh wilayah Jakbar.”

Sebelumnya, pada 28-29 Januari 2026, proses syuting juga telah dilakukan di kawasan Kota Tua, tepatnya di Gedung Jasindo. Rekayasa lalu lintas yang diberlakukan pada 1-7 Februari 2026 meliputi:

  • Pengalihan arus dari arah Cengkeh sisi utara ke arah Jalan Nelayan (Jembatan Intan).
  • Pengendara dari Jembatan Intan diarahkan belok kiri ke arah Jalan Kalibesar Barat.
  • Pengendara dari arah Tiang Bendera diarahkan belok kiri ke arah Jalan Ekor Kuning.
  • Penutupan total di Jalan Cengkeh 2.

Lokasi Syuting Lain di Jabodetabek

Film Extraction: Tygo yang dibintangi Lisa BLACKPINK ini telah memulai periode syuting sejak 8 Desember 2025 dan telah mendapatkan izin dari Mabes Polri. Lokasi syuting tersebar di beberapa wilayah, termasuk Bandung Barat, Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Bandung Barat

Di Bandung Barat, syuting dilakukan di salah satu objek wisata alam di kawasan Karst Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Pengelola objek wisata, Ikbal Kamal Pasya, membenarkan lokasi tersebut dijadikan tempat syuting film Tygo, meskipun ia tidak mengetahui secara pasti kehadiran Lisa atau pemeran utama lainnya.

Advertisement

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) telah menerima surat pemberitahuan resmi dari pihak penyelenggara syuting sejak 18 Desember 2025.

Tangerang

Wilayah Kota Tangerang juga menjadi lokasi syuting. Polisi memberlakukan pengalihan lalu lintas dan penutupan sementara Jalan KS Tubun Karawaci pada 28-31 Januari 2026. Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut perizinan penggunaan ruang jalan dan bertujuan mendukung kelancaran produksi film serta aktivitas masyarakat.

“Kami sudah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas agar masyarakat tetap dapat beraktivitas dengan nyaman. Petugas Dishub dan kepolisian disiagakan untuk membantu pengaturan dan pengalihan arus,” kata Achmad Suhaely di situs Korlantas Polri, Kamis (29/1/2026).

Cikini, Bekasi, hingga Depok

Selain di Jakarta Barat, syuting film ini juga akan dilakukan di Cikini, Jakarta Pusat, serta di Depok dan Bekasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa proses syuting berlangsung dari 8 Desember 2025 hingga 30 Maret 2026.

“Tempat (syuting) Kota Tua, Kastil Batavia, Gedung CTC (Central Trading Company), Jembatan Baru, Muara Baru, Cikini Hospital, Bekasi, dan Kota Depok,” rincinya. Budi juga mengonfirmasi bahwa perizinan dari Mabes Polri telah dikeluarkan karena produksi film ini melibatkan warga negara asing dan melintasi wilayah hukum lebih dari satu polda.

“Perizinan dari Mabes Polri karena melibatkan WNA (warga negara asing) dan dua provinsi wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jabar,” imbuhnya.

Advertisement