Bantul – Kepolisian Resor Bantul berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap eks Sekretaris Jenderal Pengurus Daerah Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68). Mayat korban ditemukan di kawasan gumuk pasir Bantul setelah diduga disiksa selama berhari-hari oleh para pelaku.
Dua Tersangka Ditangkap
Kepala Polres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan, pihaknya telah menangkap dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah RM (42), warga Ampel, Boyolali, Jawa Tengah, dan FM (61), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan para tersangka sempat tinggal bersama sebelum aksi penganiayaan terjadi.
“Korban tinggal bersama dengan pelaku. Bersama dengan pelaku, istri pelaku dan anak pelaku. (Tinggal bersama) FM dan RM,” ujar Bayu kepada wartawan di Mapolres Bantul, dilansir detikJogja Minggu (1/2/2026).
Penganiayaan Berawal dari Masalah Usaha
Menurut Bayu, aksi penganiayaan terhadap Herlan Matrusdi telah berlangsung sejak pertengahan Januari 2026. Pemicu awal kekerasan ini adalah diskusi mengenai usaha travel haji dan umrah yang berujung pada pemukulan oleh tersangka RM.
“Memang ini ada kejadian pemukulan sudah berulang. Dimulai di tanggal ini menurut keterangan tersangka. Hari Jumat tanggal 16 Januari sekira pukul 10.00 WIB tersangka RM melakukan pemukulan ke arah korban mengenai pelipis, pipi, tangan kosong, menendang,” jelasnya.
Pemukulan kembali terjadi pada 18 Januari 2026, masih dipicu oleh masalah usaha yang sama. Kekerasan berlanjut selama beberapa hari.
“Kemudian di tanggal 18 Januari Januari tersangka RM melakukan pemukulan dan penendangan ke arah korban Herlan ke arah kepala. Di tanggal 21 Januari tersangka RM melakukan pemukulan kembali kepada Herlan karena emosi usahanya tidak kunjung berjalan,” ungkap Bayu.
Pindah ke Guest House dan Dibuang dalam Keadaan Kritis
Puncak dari rangkaian penganiayaan terjadi pada Senin, 26 Januari 2026. Sekitar pukul 15.00 WIB, kedua tersangka membawa korban pindah dari homestay ke sebuah guest house di daerah Sleman.
“Puncaknya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB pindah dari homestay berpindah ke guest house di Sleman,” kata Bayu.
Dari guest house tersebut, korban yang sudah dalam kondisi lemah dan tidak mampu menahan buang air kecil, digotong oleh pelaku ke dalam mobil untuk dibuang. Momen ini terekam oleh CCTV pada 27 Januari 2026 pukul 14.17 WIB.
“Tanggal 27 Januari 2026. Ini pelaku RM meletakkan korban HM berada di bagasi. Ini pelaku FM. Ini pada pukul 14.17 WIB, ini sekitar jam 14.00 WIB,” ujarnya seraya menunjukkan rekaman CCTV.
Saat dimasukkan ke dalam bagasi mobil Avanza, korban Herlan Matrusdi dilaporkan masih dalam keadaan hidup, namun kondisinya sudah kritis. Akhirnya, korban ditemukan meninggal dunia di kawasan Gumuk Pasir Bantul.
“Pengakuan dari tersangka untuk korban pada saat itu masih hidup, tetapi memang kondisinya sudah kritis,” pungkas Bayu.






