Sule kembali angkat bicara mengenai polemik harta warisan mendiang Lina Jubaedah yang masih menjadi sorotan, terutama terkait Teddy Pardiyana. Setelah sekian lama memilih diam, Sule kini menunjukkan bukti-bukti kuat yang membantah klaim Teddy Pardiyana.
Surat Pernyataan Kuasa Hukum Lina Jubaedah
Dalam sebuah unggahan di kanal YouTube DIARY SULE FAMILY, Sule membeberkan surat pernyataan bermaterai yang dibuat oleh kuasa hukum almarhumah Lina Jubaedah. Surat tersebut menegaskan bahwa seluruh harta bawaan dari pernikahan Lina dengan Sule sepenuhnya diperuntukkan bagi anak-anak mereka.
Aset-aset yang dimaksud meliputi:
- Tanah dan ruko di Penyawangan untuk Putri Delina.
- Dana senilai Rp 5 miliar milik Rizky Febian yang telah dialihkan untuk pembelian rumah di Villa Bandung Indah.
- Rumah kos 32 pintu.
- Tanah di Banjaran seluas 99 tumbak.
- Tanah di Cikoneng, Ciamis, seluas 10 tumbak.
Kesepakatan Awal dan Kejanggalan Safety Box
Sule mengingatkan kembali adanya surat pernyataan yang dibuat tujuh hari setelah Lina Jubaedah meninggal dunia. Dalam surat tersebut, Teddy Pardiyana menyatakan tidak akan mengklaim aset-aset yang tercantum. Hal ini diungkapkan Sule saat menjadi bintang tamu di acara Rumpi: No Secret.
“Bukan perjanjian, itu surat pernyataan dari almarhumah melalui lawyernya, dan itu sudah sebetulnya, sudah ada kesepakatan bahwa saudara Teddy itu tidak akan menghaki (aset-aset tersebut) di depan anak saya, di depan lawyer, tidak akan menghaki dan menyerahkan safety box karena itu kan di bank,” ujar Sule pada Senin (9/6/2026).
Namun, terdapat kejanggalan saat Putri Delina hendak membuka safety box. Pihak bank menginformasikan bahwa seseorang telah datang dua hari sebelumnya. Sule menegaskan beberapa surat penting, termasuk surat kos-kosan, rumah di Penyawangan, dan ruko, tidak ditemukan di dalam safety box.
Dana Rizky Febian dan Klaim Teddy Pardiyana
Sule kembali menekankan bahwa dana senilai Rp 5 miliar milik Rizky Febian adalah mutlak milik anaknya. Dari dana tersebut, Rp 2 miliar dibelikan kos-kosan, sisanya untuk tanah dan rumah di Bandung.
“Di pernyataan ini ada titipan dari almarhumah, uang Iky sebesar Rp 5 miliar. Nah, yang Rp 5 miliar itu dari surat pernyataan, Rp 2 miliar dibelikan kos-kosan, selebihnya tanah, dan juga rumah di Bandung Villa Indah. Uang Iky mutlak,” jelasnya.
Sule juga menyentil Teddy Pardiyana yang pada sekitar tahun 2022 sempat mengklaim memiliki hak atas kos-kosan 32 pintu. Teddy bahkan sempat membawa sertifikat dan bukti transfer yang ia sebut sebagai bukti pembelian kos-kosan tersebut senilai Rp 2 miliar.
“Surat (bukti pembelian kos-kosan yang hilang dari safety box) dipegang sama dia (Teddy), karena kan di media dia memperlihatkan bahwa itu punya dia,” ucap Sule.
Permintaan Pengembalian Surat Aset
Menanggapi kesibukan Teddy Pardiyana mengurus penetapan ahli waris Lina Jubaedah, Sule meminta agar Teddy mengembalikan terlebih dahulu surat-surat aset yang merupakan hak anak-anaknya.
“Balikin surat rumah di Panyawangan, surat ruko. Ya, kita mau menuduh ke siapa?” ungkap Sule, menyiratkan kekecewaannya.
(pus/mau)






