Selebriti

Kuasa Hukum Teddy Pardiyana Dorong Penetapan Ahli Waris, Tegaskan Posisi Teddy dan Bintang

Advertisement

Konflik antara komedian Sule dan Teddy Pardiyana kembali memanas. Pihak Teddy Pardiyana kini mendorong penetapan ahli waris atas aset peninggalan almarhumah Lina Jubaedah melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Bandung.

Permohonan Penetapan Ahli Waris

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengungkapkan bahwa Bintang, anak Lina Jubaedah dari pernikahannya dengan Teddy, saat ini tinggal bersama ayahnya di Bandung. Hal ini disampaikan Wati dalam wawancara daring pada Sabtu (7/2/2026).

“Bintang sih ada di Bandung, tinggal sama Pak Teddy. Untuk kegiatan sih belum ada, karena rencananya memang baru tahun ini masuk Sekolah Dasar,” kata Wati.

Terkait pernyataan pihak termohon yang menyebut hak waris Bintang bisa diurus ketika ia dewasa, Wati menegaskan bahwa permohonan yang diajukan pihaknya saat ini bukan mengenai pembagian atau objek warisan.

“Kalau memang ada haknya, syukur alhamdulillah. Yang pasti untuk saat ini, yang kami ajukan itu bukan mengenai objek warisan. Jadi yang kami ajukan adalah penetapan ahli waris,” bebernya.

Menurut Wati, penetapan ahli waris diperlukan sebagai dokumen administratif yang seharusnya diurus setelah pewaris meninggal dunia.

“Karena surat itu kan untuk kepentingan nanti administrasi atau apa pun itu kan diperlukan. Jadi itu hanya bentuk administrasi, bukan ke objek warisan,” lanjutnya.

Posisi Teddy Pardiyana sebagai Ahli Waris

Ketika ditanya apakah penetapan ahli waris tersebut hanya ditujukan kepada Bintang atau juga mencakup Teddy Pardiyana, Wati menegaskan tidak ingin mengomentari soal objek warisan.

Advertisement

“Kalau mengenai hak waris atau objek warisan, kami di sini tidak mau komen. Karena kembali lagi, kami tidak mengajukan itu,” ujarnya.

Namun, Wati memastikan bahwa permohonan penetapan ahli waris yang diajukan mencakup Teddy Pardiyana dan Bintang.

“Iya, tetap. Jadi penetapan ahli waris yang kami mohonkan itu adalah sama. Pak Teddy sebagai ahli waris, Bintang sebagai ahli waris. Karena kan Pak Teddy itu adalah suami yang ditinggalkan almarhum ketika meninggal dunia dalam keadaan masih terikat pernikahan yang sah,” jelasnya.

Ia menambahkan, meskipun pada awalnya disebut hanya untuk mengurus dokumen-dokumen Bintang, secara hukum Teddy tetap memiliki kedudukan sebagai ahli waris.

“Karena Pak Teddy secara Kompilasi Hukum Islam, dia tetap menjadi ahli waris dari almarhum. Kita bicara bukan ‘keluarganya Kang Sule’, ya. Kita bicara itu adalah ahli waris dari almarhum,” katanya.

Wati menjelaskan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam, ahli waris kategori pertama adalah pasangan sah yang ditinggalkan, anak-anak kandung, serta orang tua yang masih hidup.

“Jadi ketika almarhum meninggal dunia, itu meninggalkan ahli waris siapa saja? Itu sudah diatur,” pungkasnya.

Advertisement