Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee. Hakim tunggal menyatakan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan Hakim
Hakim Ketua Esthar Oktavi membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026), menyatakan bahwa permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan. “Menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” ujar Hakim Esthar Oktavi sebelum menutup persidangan. Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee dinilai sah berdasarkan pertimbangan seluruh tahapan yang telah dijalani kepolisian.
“Demikian diputuskan pada hari ini, Rabu, tanggal 11 Februari 2026. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” tambah Hakim Esthar Oktavi.
Reaksi Pelapor
Doktif, pihak yang melaporkan Richard Lee, menyambut baik putusan tersebut dengan sujud syukur. Ia merasa banyak pihak yang dirugikan oleh Richard Lee. “Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah dizalimi ya Allah oleh manusia satu ini ya Allah,” ucap Doktif usai sidang.
Status Tersangka
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember lalu terkait laporan Doktif atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen mengenai produk dan layanan kecantikan. Sidang praperadilan ini merupakan upaya Richard Lee untuk menggugat penetapan status tersangkanya. Richard Lee tidak hadir langsung dalam sidang tersebut, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Menariknya, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laporan yang diajukan oleh Richard Lee di Polres Jakarta Selatan. Kedua laporan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.






