Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu, 11 Februari 2026.
Richard Lee Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen
Richard Lee sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Doktif.
Tim Hukum Hormati Putusan Pengadilan
Menanggapi putusan majelis hakim, tim hukum Richard Lee menyatakan menghormati keputusan tersebut. “Menghargai putusan pengadilan yang di mana kita kan mengajukan permohonan, ya kita hargailah putusan pengadilan. Nanti kita kasih statement-lah, lebih lengkapnya,” ujar Agustinus Andre Ciputra, salah satu kuasa hukum Richard Lee, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
Agustinus juga belum memberikan penjelasan rinci mengenai apakah pihaknya sudah mengabari Richard Lee terkait hasil putusan praperadilan tersebut. “Kita nanti kasih statement-lah, saya gak mau kasih statement terlalu panjang,” katanya.
Kondisi Richard Lee dan Kemungkinan Pemeriksaan Lanjutan
Terkait kondisi terkini Richard Lee, yang sebelumnya dikabarkan sakit, Agustinus enggan berkomentar banyak. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim meskipun ada rasa kecewa.
“Ya itu kalau kecewa pasti adalah. Nanti kita kasih statement lebih lengkap, nanti kita kabarin,” tambah Agustinus.
Mengenai kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Agustinus meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak penyidik. “Kalau masalah itu, karena kami masih belum ada kabar lagi,” tuturnya.
Sebelumnya, Doktif sempat mengawal jalannya sidang praperadilan Richard Lee di PN Jakarta Selatan.






