Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan penanganan kasus yang menjerat dokter Richard Lee sebagai tersangka. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Doktif terkait dugaan pemalsuan izin edar produk skincare miliknya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa Richard Lee telah memenuhi panggilan pemeriksaan kemarin, didampingi oleh kuasa hukumnya.
Pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 10.40 WIB dan berakhir pada pukul 19.00 WIB ini, mencakup total 35 pertanyaan. “Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jumat (20/2/2026).
Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 12 jam, Richard Lee diizinkan pulang sekitar pukul 22.30 WIB. Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Richard Lee didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas,” jelasnya lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa meskipun tidak ditahan, perkara yang melibatkan Richard Lee tetap diproses sesuai hukum.
Saat ini, penyidik tengah berupaya melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan kepada kejaksaan. “Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Budi juga menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum, mengundang masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan. “Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.
Sebelumnya, Richard Lee telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tujuan menggugurkan status tersangkanya. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim, sehingga proses penyidikan di Polda Metro Jaya terus berlanjut.






