Dokter kecantikan sekaligus influencer Richard Lee kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026). Didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, Richard Lee menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.
Meskipun berstatus tersangka, Richard Lee menunjukkan sikap kooperatif dengan hadir langsung untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara. Ia tiba di Polda Metro Jaya dengan mengenakan pakaian rapi, tepat di hari pertama bulan suci Ramadan.
“Saya pribadi, terima kasih teman-teman media. Saya menghormati hasil dari pengadilan dan hari ini dengan sikap kooperatif saya datang untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik,” ujar Richard Lee di Polda Metro Jaya.
Richard Lee menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan sedetail mungkin kepada penyidik demi kelancaran proses hukum yang transparan. “Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual,” tegasnya.
Klaim Legalitas Produk
Richard Lee tetap berpegang pada pendiriannya bahwa bisnis kecantikan yang dijalankannya telah memenuhi standar pemerintah. Ia membantah keras tudingan produknya berbahaya bagi konsumen dan menekankan pentingnya legalitas.
“Semua produk yang saya jual legal dan BPOM dan diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi mencelakakan masyarakat,” ungkap Richard Lee.
Kekecewaan Terhadap Industri Kecantikan
Di balik kesiapannya mengikuti prosedur hukum, Richard Lee tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya terhadap kondisi industri kecantikan saat ini. Ia merasa miris melihat persaingan yang seharusnya diisi edukasi justru berubah menjadi ajang saling lapor antar sejawat.
“Secara pribadi yang membuat saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang profesinya sama-sama menjual skincare yang berakhir dengan saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Secara pribadi saya jujur, saya sedih dan malu akan hal itu,” pungkasnya sebelum memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Awal Mula Kasus
Kasus yang menjerat Richard Lee ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Doktif menuding adanya ketidaksesuaian kandungan dalam produk kecantikan milik Richard Lee serta dugaan praktik repacking. Perseteruan ini berujung pada penetapan Richard Lee sebagai tersangka pada Desember 2025.
Upaya Richard Lee untuk menggugurkan status tersangka melalui jalur praperadilan baru saja ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.





