HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kontroversi Penetapan Tersangka terhadap Darso yang Telah Meninggal Dunia, Keluarga Tuntut Keadilan

Ambarawa Terkini – Penetapan almarhum Darso (43), warga asal Mijen, Semarang, sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Yogyakarta menuai protes keras dari pihak keluarga. Darso, yang sebelumnya meninggal dunia setelah dijemput oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta, diduga tewas akibat penganiayaan dalam pengawasan kepolisian. Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai janggal dan melukai perasaan keluarga korban. Antoni Yudha Timor, kuasa hukum keluarga, menyebut keputusan Polresta Yogyakarta sebagai tindakan tidak masuk akal. "Ini seperti sebuah lelucon yang tidak lucu. Bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal dinyatakan sebagai tersangka? Ini sangat menyakitkan bagi keluarga yang sudah kehilangan," ujarnya, Kamis (23/1). Antoni menyoroti kejanggalan prosedur hukum dalam kasus ini. Menurutnya, almarhum Darso tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun terduga selama masih hidup. "Penetapan tersangka harus didukung bukti yang cukup serta proses pemeriksaan yang mendahuluinya. Dalam kasus ini, Darso bahkan tidak pernah dimintai keterangan sama sekali," tegasnya.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menyampaikan bahwa meskipun Darso telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena Darso telah meninggal dunia. "Kami telah menetapkan tersangka kedua, sementara status tersangka Darso akan di-SP3-kan karena beliau sudah meninggal dunia," jelas Aditya. Darso sebelumnya dijemput oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024 dalam kondisi sehat. Namun, keluarganya mendapat kabar bahwa Darso tengah dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia. Pihak keluarga menduga kematian Darso disebabkan oleh tindakan kekerasan, mengingat adanya luka memar yang ditemukan pada tubuhnya. Perbedaan Keterangan Soal Penyebab Kematian Sementara itu, kepolisian mengklaim bahwa Darso meninggal akibat komplikasi penyakit jantung. Namun, keterangan ini diragukan oleh keluarga korban, yang menilai ada ketidaksesuaian dalam kronologi serta kondisi jenazah almarhum. “Kami meminta transparansi dalam penanganan kasus ini. Ada banyak hal yang harus dijelaskan oleh pihak kepolisian,” ungkap Antoni. Kasus ini memicu perhatian publik dan menjadi catatan serius terhadap transparansi serta akuntabilitas aparat penegak hukum. Hingga kini, keluarga Darso masih menuntut keadilan dan meminta agar dugaan kekerasan terhadap almarhum diusut tuntas. (Ambarawa Terkini)
Posting Komentar