HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Gubernur Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Mulai 8 April 2025

 Ambarawa Terkini – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, resmi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor yang nilainya mencapai Rp 2,8 triliun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah dan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.


Gubernur Luthfi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui rapat bersama bupati, wali kota, Ditlantas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, serta Jasa Raharja.


"Piutang pajak kendaraan di Jateng hampir Rp 2,8 triliun. Setelah pembahasan bersama, kami memutuskan untuk menghapus pokok pajak dan dendanya, dengan syarat wajib pajak tetap membayar pajak berjalan tahun 2025," kata Luthfi di Kantor Gubernur Jateng, Senin (24/3/2025).




Syarat dan Mekanisme Penghapusan Pajak


Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang menunggak untuk hanya membayar pajak tahun 2025, sementara tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapus.


"Misalnya ada kendaraan yang menunggak 5 tahun, cukup bayar pajak tahun ini saja, sisanya akan dihapuskan. Tidak ada mekanisme lain, cukup bayar pajak berjalan," ujar Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso.


Saat ini, dari 12 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 5 juta kendaraan memiliki tunggakan pajak. Jika seluruh pemilik kendaraan tertib membayar pajak, potensi pendapatan daerah bisa mencapai Rp 4,3 triliun.


Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengingatkan bahwa meskipun tunggakan pajak dihapus, pemilik kendaraan tetap wajib melakukan balik nama jika kendaraan telah berpindah kepemilikan.


"Kalau kendaraan masih atas nama pemilik lama, harus dilakukan proses balik nama agar status kepemilikan sah," jelasnya.


Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!


Program ini menjadi kesempatan besar bagi masyarakat untuk terbebas dari beban tunggakan pajak kendaraan. Gubernur Luthfi berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengurangi jumlah kendaraan yang tidak terdaftar akibat tunggakan pajak.


Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini, segera datang ke kantor Samsat terdekat mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Jangan sampai terlewatkan!



Posting Komentar