HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polres Semarang Amankan 118 Kendaraan dalam Razia Balap Liar di Jalan Lingkar Ambarawa

 


AMBARAWA – Menjelang waktu berbuka puasa di bulan suci Ramadhan 1446 H, aksi balap liar kembali marak di Jalan Lingkar Ambarawa (JLA). Menanggapi hal tersebut, jajaran Polres Semarang menggelar operasi penertiban pada Rabu sore, 5 Maret 2025, yang berujung pada diamankannya 118 kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.


Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., mengonfirmasi bahwa kendaraan-kendaraan tersebut diamankan oleh Unit Lalu Lintas Ambarawa sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan. Hal ini disampaikannya saat menghadiri kegiatan Tarawih keliling bersama Forkopimda Kabupaten Semarang di Kecamatan Sumowono.


"Sebanyak 118 kendaraan berhasil kami amankan dalam operasi di Jalan Lingkar Ambarawa. Para pemilik kendaraan pun ikut diamankan untuk diberikan pembinaan lebih lanjut," ujar AKBP Ratna.


Dalam razia ini, Polres Semarang juga bekerja sama dengan Sub Denpom Ambarawa, Provost Kavaleri, dan Babinsa Koramil Ambarawa. Para remaja yang terlibat dalam balap liar diminta untuk mendorong kendaraannya dari lokasi penangkapan hingga ke kantor Unit Lalu Lintas Ambarawa sebagai bentuk efek jera.


Wakapolres Semarang, Kompol Erwin Chan Siregar, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Lantas AKP Lingga Ramadhani, S.T.K., S.I.K., CPHR., serta Kapolsek Ambarawa AKP Ririh Widiastuti, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh kendaraan yang terjaring dalam operasi ini akan ditindak dengan sanksi tilang dan ditahan di kantor induk Sat Lantas Polres Semarang.


"Kami telah menerbitkan 118 lembar tilang bagi para pelanggar, dan mereka harus menjalani sidang pada April 2025. Kami juga mengapresiasi sinergi yang baik antara Polri dan TNI dalam mendukung kelancaran operasi ini," ungkap Kompol Erwin.


Lebih lanjut, pihak kepolisian mengingatkan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi standar akan dikembalikan hanya jika pemiliknya telah melengkapi persyaratan sesuai aturan. "Bagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pemilik wajib menggantinya dengan yang standar sebelum bisa mengambil kembali motornya," tegasnya.


Sebagai penutup, kepolisian mengimbau para remaja untuk mengisi waktu menjelang berbuka dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.(ds) 



Posting Komentar