Satpol PP Hentikan Pembangunan Taman Hiburan Celosia 2 di Bandungan karena Belum Kantongi Izin PBG
Bandungan, Ambarawa Terkini – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang menghentikan proses pembangunan Taman Hiburan Celosia 2 yang berlokasi di wilayah Bandungan, Selasa (29/4/2025). Penghentian dilakukan karena pembangunan tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi salah satu syarat utama dalam proses konstruksi.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menjelaskan bahwa penghentian ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung.
“Ini bagian dari penegakan Perda. Pembangunan belum memiliki izin PBG, sehingga kami minta untuk dihentikan sementara sampai syarat administrasi dipenuhi,” jelas Anang.
Dinsinyalir dari Kompas.com, proses pembangunan taman hiburan tersebut sudah mulai berjalan meski izin belum lengkap. Satpol PP bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melakukan rapat koordinasi terkait langkah-langkah tindak lanjut.
“Dinas teknis sudah mengeluarkan Surat Teguran 2 kepada pihak pengelola. Kami juga melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan dan Kelurahan Bandungan, serta monitoring langsung di lokasi,” imbuh Anang.
Pengelola taman hiburan, dalam hal ini PT Citra Indo Wisata, telah menandatangani berita acara penghentian sementara kegiatan pembangunan dan menyatakan kesediaannya untuk melengkapi dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku.
“Semua harus sesuai regulasi. Pemerintah Kabupaten Semarang terbuka dengan investasi, namun kami menekankan pentingnya ketaatan terhadap aturan. Jika tetap melanggar, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Taman Hiburan Celosia 2 rencananya akan menjadi perluasan dari destinasi wisata Celosia yang sudah lebih dahulu populer di kawasan Bandungan. Namun hingga kini, proyek pengembangan tersebut masih harus menunggu izin lengkap untuk dapat dilanjutkan.