HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

MK Putuskan Sekolah Swasta SD-SMP Wajib Gratis, Ini Dampaknya Bagi Masyarakat

 📍JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang menjadi tonggak baru dalam dunia pendidikan Indonesia. Dalam sidang putusan pada Selasa (27/5), MK menyatakan bahwa pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib diberikan secara gratis kepada masyarakat.


Putusan ini merupakan hasil uji materi atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, dengan nomor perkara 3/PUU-XXII/2024.


Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusannya menyatakan bahwa ketentuan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.


📣 “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan melalui kanal resmi MK di YouTube.



Pendidikan Dasar Tak Lagi Berbayar


Putusan ini menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menanggung seluruh biaya pendidikan dasar di jenjang SD dan SMP, termasuk yang diselenggarakan oleh lembaga swasta. Artinya, ke depan, tidak boleh ada lagi pungutan biaya pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.


🎙️ Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyambut positif keputusan ini.

“Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan,” ujarnya dalam rilis resmi.


Ia menambahkan bahwa selama ini banyak keluarga dari kalangan menengah ke bawah yang terpaksa menyekolahkan anak ke swasta dengan beban biaya tinggi, karena keterbatasan kuota di sekolah negeri.


Imbas ke Daerah


Putusan ini akan berdampak langsung bagi kota-kota kecil hingga pelosok, termasuk Kabupaten Semarang. Jika dijalankan secara konsisten, masyarakat di wilayah seperti Ambarawa, Jambu, Bandungan, hingga Bawen bisa menikmati akses pendidikan yang lebih adil dan merata.

“Kami harap Pemkab Semarang segera menindaklanjuti keputusan MK ini dengan koordinasi ke sekolah swasta, agar semua anak usia sekolah dasar bisa benar-benar bersekolah tanpa biaya,” ujar Yuni Sari, seorang orang tua murid di Ambarawa kepada Ambarawa Terkini.


Anggaran Harus Adil


Dengan putusan ini, 20% anggaran pendidikan dari APBN dan APBD yang selama ini belum dirasakan secara merata oleh masyarakat, kini dituntut untuk dialokasikan secara adil bagi seluruh penyelenggara pendidikan dasar.



---


🧠 INFOGRAFIK:

📌 Jenjang Gratis: SD dan SMP

📌 Berlaku: Sekolah Negeri & Swasta

📌 Biaya ditanggung: Pemerintah (APBN/APBD)

📌 Status: Berlaku pasca putusan MK 27 Mei 2025


Posting Komentar