HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ormas Dibayar untuk Merusak: Empat Anggota GRIB Jaya Ditangkap Polisi

 Ambarawa Terkini – Polda Jawa Tengah menangkap empat orang yang diketahui sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi perusakan dan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Gergaji, Kota Semarang. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas kelompok ormas ketika terlibat dalam konflik kepemilikan aset.


Empat orang yang ditangkap masing-masing berinisial DV, J, KA, dan HY. Salah satunya diketahui menjabat sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) GRIB Jaya Wilayah Mijen. Aksi tersebut terjadi pada pertengahan Desember 2024 dan menyasar enam titik lokasi, termasuk Jalan Kedungjati dan Jalan Jogja.


Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, kelompok ini bertindak atas permintaan seorang berinisial E, yang merupakan putra dari penghuni lama rumah milik PT KAI. E disebut telah membayar Rp 1,7 juta untuk satu PAC GRIB agar melakukan pemasangan banner, pembangunan posko, hingga pembongkaran aset seperti seng dan besi


Aset-aset tersebut kemudian diangkut dan sebagian digunakan untuk membangun bangunan baru di wilayah Mijen,” ungkap Dwi dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025). Lokasi yang dijadikan tempat penimbunan kini sudah dipasang garis polisi.


Kasus ini mencerminkan betapa mudahnya kelompok ormas diseret ke dalam konflik hukum sebagai “alat” oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Fakta bahwa tindakan kriminal bisa dilakukan hanya dengan bayaran Rp 1,7 juta patut menjadi perhatian serius bagi aparat, pemerintah, dan masyarakat.


Pihak PT KAI mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 250 juta akibat aksi ini. Mereka mengapresiasi langkah cepat Satgas Anti-Premanisme Polda Jateng. Hingga kini, pihak kepolisian masih memburu E sebagai pihak yang mengorder aksi tersebut.


Selain barang bukti seperti seng dan besi, polisi juga mengamankan dokumen penting, termasuk sertifikat HGB milik PT KAI dan salinan putusan pengadilan yang menunjukkan adanya sengketa hukum lama antara warga dan PT KAI.


Para tersangka dijerat Pasal 170, Pasal 363, serta pasal terkait dalam KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.


Catatan Redaksi:

Ambarawa Terkini tidak berpihak pada pihak manapun dalam kasus ini. Kami menyoroti pentingnya menjaga supremasi hukum serta menolak praktik ormas sebagai alat bayaran dalam konflik kepemilikan dan aset. 

Kasus ini menjadi peringatan bahwa integritas sosial tidak boleh dijual, apalagi dengan harga yang murah.


Posting Komentar