PBB di Kabupaten Semarang: Bupati Ngesti Nugraha Pastikan Tak Ada Kenaikan Drastis, Ini Faktanya!
Ambarawa Update – Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 400 persen sempat bikin heboh warga Kabupaten Semarang. Kabar ini menyebar cepat dan menimbulkan keresahan di berbagai kalangan. Namun, Bupati Semarang, Bapak Ngesti Nugraha, langsung turun tangan untuk meluruskan informasi tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media di Kantor Bupati Ungaran pada Rabu (13/8) lalu, beliau menegaskan bahwa tidak ada kenaikan PBB secara drastis seperti yang dikhawatirkan. Mari kita bedah lebih dalam penjelasan lengkapnya agar tidak ada lagi simpang siur informasi.
Bupati Ngesti Nugraha membeberkan data Nomor Objek Pajak (NOP) di Kabupaten Semarang yang jumlahnya mencapai 775.009. Yang menarik, dari angka tersebut, ada 13.912 NOP yang justru mengalami penurunan PBB untuk tahun 2025. Ini jelas menunjukkan bahwa tidak semua objek pajak mengalami kenaikan, bahkan ada yang lebih ringan.
Sebagian besar, yaitu 715.120 NOP, tetap stabil alias tidak berubah. Sementara itu, hanya 45.977 NOP yang mengalami kenaikan. Jadi, narasi kenaikan PBB secara merata itu tidak benar adanya, ya.Lalu, kenapa ada sebagian yang naik? Bupati Ngesti menjelaskan, kenaikan PBB pada sebagian kecil NOP itu disebabkan oleh penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di masing-masing wilayah. Penyesuaian ini dilakukan secara selektif, fokus pada area-area yang strategis dan sedang berkembang pesat. Contohnya, tanah yang lokasinya di pinggir jalan nasional, jalan provinsi, atau jalan kabupaten. Termasuk juga wilayah yang ada pengembangan perumahan klaster baru seperti Panarama Tuntang dan perumahan Banyu Bening di jalan lingkar Ambarawa. Selain itu, tanah yang dulunya kawasan industri, kemudian dibeli investor dan diubah jadi Hak Guna Bangunan (HGB), NJOP-nya juga ikut disesuaikan, apalagi kalau sudah ada bangunannya. Jadi, ada dasar yang jelas di balik penyesuaian ini.
Bupati Ngesti juga menegaskan bahwa dasar penyesuaian NJOP ini mengacu pada Zona Nilai Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang. Menariknya, ada juga lahan yang justru mengalami penurunan PBB, khususnya untuk lahan produksi tanam dan ternak. Ini menunjukkan adanya pertimbangan yang adil, di mana sektor pertanian dan peternakan yang vital bagi ekonomi lokal tetap diperhatikan.
Menyadari bahwa penyesuaian NJOP ini bisa menimbulkan keberatan di masyarakat, pemerintah daerah telah menyiapkan skema keringanan. Bupati Ngesti mempersilakan masyarakat yang merasa PBB-nya naik dan keberatan untuk mengajukan surat permohonan keringanan kepada Bupati atau Kepala BLUD. Permohonan ini akan dikaji secara cermat dan akan diberikan keringanan sesuai dengan kondisi yang ada. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk tidak memberatkan warganya, terutama di tengah kondisi ekonomi yang mungkin sedang sulit.Beberapa contoh keringanan yang diberikan antara lain diskon hingga 50 persen untuk lansia, veteran, dan pensiunan.
Selain itu, masyarakat yang lahannya terdampak wabah, seperti serangan hama tikus di Banyubiru dan Jambu beberapa waktu lalu, juga mendapatkan keringanan hingga 50 persen. 'Artinya, kami melihat kondisi yang ada di masyarakat,' tegas Ngesti, menunjukkan empati pemerintah terhadap kesulitan yang dihadapi warganya.Salah satu kasus yang sempat jadi perbincangan adalah surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT) atas nama Qoyimah di Desa Baran, Ambarawa, yang kini sudah dibagi waris, salah satunya kepada Ibu Tukimah (69). PBB untuk objek pajak ini awalnya Rp 161.994 di tahun 2024, lalu naik jadi Rp 872.425.
Kenaikan yang lumayan signifikan ini tentu bikin Ibu Tukimah kaget.Setelah dilakukan asesmen lapangan dan komunikasi intensif dengan lurah, camat, serta Ibu Tukimah sendiri, terungkap bahwa tanah tersebut memang berada di pinggir jalan kabupaten dengan Zona Nilai Tanah antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per meter persegi. Tim penaksir harga di lapangan memperkirakan harga tanah Ibu Tukimah berkisar Rp 1,5 juta per meter persegi.
Meski begitu, pemerintah daerah tetap memberikan solusi. Ibu Tukimah disarankan untuk mengajukan surat keberatan, dan pemerintah siap menindaklanjuti dengan pemberian keringanan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak lepas tangan dan tetap mencari jalan keluar terbaik bagi warganya.
Jadi, intinya, Bupati Ngesti Nugraha memastikan bahwa pemerintah Kabupaten Semarang tidak sembarangan menaikkan PBB. Penyesuaian yang terjadi didasarkan pada nilai jual objek pajak yang realistis dan kondisi wilayah.
Yang paling penting, pemerintah daerah membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan keringanan. Ini adalah langkah transparan dan responsif dari pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas dan keadilan di tengah masyarakat. Semoga informasi ini bisa menjernihkan kesalahpahaman dan membuat warga Ambarawa lebih tenang.ds