Nama kreator konten Cinta Ruhama Amelz, yang akrab disapa Tara, menjadi sorotan publik setelah melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang dialaminya pada tahun 2017. Laporan tersebut telah diajukan ke Polda Metro Jaya, dan sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan, Tara meluncurkan petisi bertajuk “PENUHI KEADILAN UNTUK CR: HENTIKAN KEKERASAN SEKSUAL DI KLAB MALAM JAKARTA”. Petisi ini telah mendapatkan dukungan lebih dari 3.000 orang.
Kronologi dan Unggahan Media Sosial
Kejadian ini diungkapkan Tara melalui akun Instagram pribadinya, di mana ia turut membongkar identitas terduga pelaku. Pelaku yang dimaksud adalah Rendy Brahmantyo atau yang dikenal dengan nama Embo, seorang karyawan di PT Delahuose Investindo Indonesia, yang ternyata adalah sahabat suami Tara.
“Aku sudah melaporkan Rendy Brahmantyo atau Embo ke polisi atas tindakan pemerkosaan terhadap diri aku sendiri. Aku saat ini didampingi oleh kuasa hukum,” ujar Tara melalui akun Instagramnya @cintaruhamaamelz pada Minggu, 16 Februari 2026. detikcom telah memperoleh izin dari Tara untuk mengutip unggahan tersebut.
Tara menjelaskan bahwa setelah peristiwa traumatis tersebut, terduga pelaku diduga memanfaatkan relasi kekuasaannya untuk memberikan tekanan sosial dan membatasi ruang gerak karier suaminya. “Beliau juga diduga menyebarkan narasi untuk memelintir kebenaran dan menghilangkan kebenaran yang terjadi,” tambah Tara.
Dampak Trauma dan Perjuangan Hukum
Dalam petisi yang dibuatnya, Tara mengungkapkan dampak mendalam dari kejadian tersebut, yang menyebabkan trauma hingga depresi berat. “Dampaknya tidak berhenti di malam itu. CR mengalami trauma kronis, depresi berat, disosiasi, serta kecenderungan mengulang pola pengalaman traumatis. CR bungkam demi bertahan hidup, bahkan memaksakan citra publik seolah ‘baik-baik saja’ hingga akhirnya berani mengungkap peristiwa perkosaan yang dialaminya kepada keluarga dan publik,” tulisnya dalam petisi.
Proses hukum yang dijalani Tara tidaklah mudah. Laporan awal yang diajukan ke Polres Jakarta Selatan sempat ditolak. Namun, pada 25 September 2025, laporan tersebut akhirnya diterima di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/6786/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Meskipun laporan telah diterima berbulan-bulan, penyidikan dilaporkan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Menindaklanjuti hal tersebut, bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Tara melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan pada 28 November 2025. Komnas Perempuan telah menerbitkan rekomendasi dan mendorong percepatan penyidikan, serta menempatkan kasus ini dalam pengawasan nasional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang dilayangkan.






