Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) GRA Koes Murtiyah mengajukan gugatan terhadap putusan yang mengubah nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono XIV. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo setelah pengadilan tersebut mengabulkan permohonan pergantian nama tersebut.
Gugatan Didaftarkan ke PN Solo
Ketua Eksekutif LDA, KPH Edy Wirabhumi, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Solo pada Rabu, 28 Januari 2026. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 5 Februari 2026. “Sidang perdana tanggal 5 Februari 2026 besok,” ujar Edy Wirabhumi, seperti dilansir detikJateng, Kamis (29/1/2026).
Edy Wirabhumi menegaskan bahwa pihaknya menggugat perubahan nama dari KGPH Purbaya menjadi Paku Buwono XIV. “Putusan itu kita gugat,” tegasnya.
Detail Gugatan dan Perkara Sebelumnya
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan ini terdaftar dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt dan teregister pada Rabu, 28 Januari 2026. Gugatan dilayangkan oleh GRAy Koes Murtiyah, dengan teguran oleh Suryo Aryo Mustiko atau KGPH Purbaya.
Sebelumnya, Humas PN Solo Aris Gunawan menginformasikan bahwa perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt telah diputuskan pada Rabu, 21 Januari 2026. Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan lima poin terkait perkara tersebut.






