Tana Toraja – Komika Pandji Pragiwaksono telah menjalani sidang adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, buntut dari candaannya yang dianggap menyinggung budaya setempat. Ia dijatuhi sanksi berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bentuk permohonan maaf kepada leluhur.
Sidang Adat dan Sanksi
Hakim adat Toraja, Sam Barumbun, menyatakan bahwa sanksi denda tersebut merupakan tradisi masyarakat Toraja sebagai permohonan maaf kepada leluhur. “Jadi sebagai permohonan maaf kepada leluhur kami, (sanksi denda Pandji) 1 ekor babi, 5 ekor ayam,” ujar Sam Barumbun di hadapan Pandji dan masyarakat Toraja pada Selasa (10/2/2026) di Tongkonan Kaero Sangalla, Tana Toraja.
Menurut Sam, candaan Pandji tidak hanya melukai harkat dan martabat suku Toraja, tetapi juga leluhur mereka. Permasalahan ini berawal dari video materi stand up comedy Pandji yang pertama kali direkam pada tahun 2013, kemudian dihapus, lalu dibuka kembali dan menjadi viral pada tahun 2021.
“Saudara Pandji dalam materi stand up comedy yang pertama kali dilakukan pada tahun 2013, dan setelah itu dihapus. Kemudian 2021 itu dibuka kembali dan menjadi viral. Ini melukai dan menyakiti hati kami semua,” ungkap Sam Barumbun.
Permohonan Maaf Pandji
Di hadapan masyarakat dan tokoh adat Toraja, Pandji Pragiwaksono menyampaikan permohonan maafnya. Ia mengakui kesalahannya karena membawakan materi mengenai ritual adat Rambu Solo tanpa pemahaman yang utuh.
“Saya menerima semua keputusan keputusan yang telah ditetapkan. Semoga ke depan saya menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi apa yang telah saya lakukan,” ujar Pandji.
Pandji menyatakan bahwa peristiwa ini akan menjadi pembelajaran baginya untuk lebih berhati-hati dalam membawakan materi stand up comedy di masa mendatang, terutama yang berkaitan dengan adat dan budaya Toraja.
Ritual Permohonan Maaf
Ritual permohonan maaf kepada leluhur dijadwalkan akan digelar pada Rabu (11/5) mendatang. Hewan babi dan ayam yang menjadi denda adat akan disembelih sebagai kurban kepada leluhur.






