Penyanyi Rizky Febian akhirnya angkat bicara mengenai persoalan hak waris yang diajukan oleh ayah tirinya, Teddy Pardiyana, terkait adiknya, Bintang. Teddy sebelumnya mengajukan permohonan penetapan ahli waris untuk Bintang.
Rizky Febian hadir di Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia kemudian menjalani agenda mediasi dengan Teddy Pardiyana terkait permohonan hak ahli waris atas nama Bintang, anak dari mendiang Lina Jubaedah.
Usai persidangan, Rizky Febian memberikan keterangan kepada awak media. Pelantun lagu ‘Sembilan Nyawa’ itu menegaskan bahwa keluarganya akan tetap bertanggung jawab atas kehidupan Bintang.
“Alhamdulillah berjalan dengan lancar, intinya kan memastikan apa yang terjadi. Setelah ditanyakan kan ternyata memang ingin ada penetapan (hak ahli waris) dari Dede Bintang. Jadi kalau dari aku pribadi mewakili adik-adik juga, memang nggak bisa dipungkiri, karena kita satu ibu ya itu, memang sudah jadi hak dede Bintang,” ujar Rizky Febian.
Rizky Febian memastikan bahwa dalam mediasi tersebut, permohonan Teddy Pardiyana dikembalikan kepada Majelis Hakim PA Bandung. Hal ini berarti sidang permohonan hak ahli waris Bintang akan kembali dilanjutkan untuk penetapan lebih lanjut.
Sebagai informasi, mendiang Lina Jubaedah adalah mantan istri Sule. Pernikahan mereka dikaruniai empat anak: Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna. Setelah bercerai dari Sule, Lina menikah dengan Teddy Pardiyana dan dikaruniai seorang anak perempuan bernama Bintang.
“Sejauh tadi sih karena berjalan cukup cepat ya, jadi kalau dari aku pribadinya juga difokuskan di mana memang yang dipertanyakan. Hanya penetapan Dede Bintang, ya. Tadi juga saya sudah memeriksa berapa kali. Ya memang itu sudah haknya, mari kita urus bersama aku bilang. Tapi ya saya tekankan memang ini haknya memang Dede Bintang. Dari mereka juga mengiyakan,” tambah Rizky Febian.
Rizky Febian menyadari bahwa mengurus kehidupan Bintang hingga dewasa adalah kewajiban keluarganya. Namun, ia juga ingin memastikan pembagian hak yang jelas antara keluarganya dan hak Bintang dalam perkara ini.
“Nggak akan ke mana-mana. Dosa atuh buat aku juga, apalagi aku anak pertama. Jadi lebih mengutamakan memang haknya,” tuturnya.
Ia menambahkan, Majelis Hakim juga memberikan penegasan penting. “Tadi juga kan untungnya Pak Hakimnya juga mempertegas. Kalau misalkan memang bukan haknya, jangan diabaikan. Kata Pak Hakim juga, ‘Kalau bukan haknya, ya berarti harus bisa menerima’. Tapi kalau haknya juga harus menjadikan itu jadi haknya mereka. Kita mah jalanin saja sesuai yang memang nantinya seperti apa,” jelasnya.
Pengacara keluarga Sule, Bahyuni Zaili, menyatakan pihaknya masih menunggu kejelasan mengenai keinginan Teddy Pardiyana dalam permohonan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dalam mediasi, Teddy tidak hanya menginginkan hak untuk keperluan Bintang semata.
“Tadi saya sempat diskusi, kan dalam permohonannya kan untuk keperluan sekolah yang kita baca. Tapi katanya tadi itu salah satunya saja. Nah, itu ada kuasanya menyebut begitu,” kata Bahyuni.
Bahyuni menduga ada keperluan lain di balik permohonan tersebut. “Berarti kalau salah satunya saja itu kuasanya, berarti ada keperluan lain gitu ya. Ya, mungkin saja dugaan kita untuk urusan waris. Kan gitu. Nah, tinggal kita lihat nih apakah benar ada warisan yang menjadi haknya Teddy atau kalau memang ada haknya Bintang saya pikir nggak akan dikesampingkan, itu akan diberikan,” pungkasnya.






