Sidang kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/2/2026). Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi Mengaku Pernah Jadi Kurir Narkoba
Saksi yang dihadirkan adalah Jaya, mantan rekan satu sel Ammar Zoni yang telah bebas pada April 2025. Jaya mengaku menyaksikan penggeledahan sel tahanan Ammar Zoni. Petugas menemukan tas milik Ammar yang berisi sabu dan tembakau sintetis di loteng kamar.
Jaya juga mengaku sempat melihat Ammar Zoni menggunakan narkoba di Rutan Salemba. “Iya pernah lihat Ammar pakai narkoba,” ujar Jaya di ruang sidang.
Lebih lanjut, Jaya mengungkapkan bahwa Ammar Zoni diduga melakukan bisnis narkoba dari balik jeruji besi. Ia mengaku pernah diminta Ammar Zoni menjadi kurir dadakan untuk mengantarkan sabu ke tahanan lain. “Pernah (disuruh Ammar antar barang) ke Andi. Barang dibungkus gulung tisu ke blok lain,” terang Jaya.
Menanggapi permintaan jaksa mengenai asal-usul sabu, Jaya menjawab, “Ya dari lihat pakai mata saja.” Jaya juga menyebut Ammar Zoni menjanjikan upah sebesar Rp 100 ribu per minggu untuk tugas tersebut.
Ammar Zoni Tertawa, Kasus Makin Serius
Saat mendengarkan kesaksian Jaya, Ammar Zoni terlihat tertawa kecil bersama terdakwa lainnya. Reaksi ini seolah mengisyaratkan bahwa tidak semua keterangan saksi sesuai dengan kenyataan.
Pengakuan Jaya berpotensi memperberat posisi Ammar Zoni. Ini merupakan kali keempat Ammar Zoni terjerat kasus narkoba. Namun, kali ini kasusnya dinilai lebih serius karena diduga melibatkan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Akibat kasus ini, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di Rutan Salemba telah dipindahkan ke Lapas High Risk Nusa Kambangan.






