HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ambarawa Kembali ke Sistem Dua Arah, Kadishub: Harus Komitmen Taat Aturan

 Ambarawa, 5 Juni 2025 — Pemerintah Kecamatan Ambarawa menggelar rapat Sosialisasi Normalisasi Sistem Dua Arah pada Rabu (5/6/2025) di Pendopo Kecamatan Ambarawa. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Anggota DPRD Kabupaten Semarang, Kepala Dinas Perhubungan Bapak Tri Martono, perwakilan Satlantas, Polisi Militer, Polsek Ambarawa, Koramil, Organda, serta Lurah Pasar dan perwakilan komunitas.


Rapat ini membahas evaluasi uji coba sistem lalu lintas satu arah yang telah dilakukan dua kali. Tahap pertama dilaksanakan pada 5 April 2024 selama satu bulan bertepatan dengan momen Lebaran, dan tahap kedua dimulai sejak 23 Maret 2025 hingga saat ini.


Menurut Kadishub Tri Martono, uji coba dilakukan dengan maksud menata transportasi dan mengurai kemacetan di kawasan Pasar Projo Ambarawa, yang selama ini menjadi titik keluhan warga.


"Dalam pelaksanaan uji coba, kami sempat membuat jalur khusus motor dan memasang traffic cone, tetapi justru muncul masalah baru. Banyak pelaku usaha keberatan karena terganggu aksesnya. Bahkan, traffic cone sering dipindah dan malah digunakan mobil," jelas Tri. 

Foto ilustrasi 

Dari hasil evaluasi, Jalan Jenderal Sudirman dinilai belum layak untuk diberlakukan sistem satu arah secara permanen. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan bersama stakeholder memutuskan untuk mengembalikan sistem dua arah dengan empat lajur, di mana sisi kiri akan dimanfaatkan untuk parkir kendaraan.


Tri Martono menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menaati aturan lalu lintas, meski diakui potensi kemacetan tetap ada.


Bupati Semarang juga menitipkan pesan penting: “Bagaimana agar Ambarawa tidak macet, itu yang harus kita pikirkan bersama.”


Langkah berikutnya, Dinas Perhubungan akan memberikan edukasi terkait area parkir, serta melakukan koordinasi dengan para sopir angkutan kota agar tetap bisa beroperasi dengan rute yang efisien. Selain itu, rencana pemasangan median separator di tengah jalan depan Pasar Projo juga menjadi bagian dari solusi, dengan ukuran ramping sekitar 11 cm, menyesuaikan dengan lebar jalan yang hanya 11 meter.


Menanggapi pertanyaan dari perwakilan komunitas bernama Koko terkait truk besar yang masih masuk ke tengah kota, Kadishub menjelaskan bahwa sebenarnya sudah lama ada larangan truk besar masuk ke area pusat kota, namun penegakan aturan masih menjadi tantangan.


Rapat ini ditutup dengan harapan agar seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan bisa bekerja sama menciptakan Ambarawa yang lebih tertib, lancar, dan aman dari kemacetan.


Posting Komentar