HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tega pada Darah Daging Sendiri, Seorang Ayah di Bandungan Diciduk Polisi

 

Foto Ilusttasi 

Bandungan, Ambarawa Terkini – Seorang pria asal Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, berinisial KY (38 tahun), diamankan jajaran Polres Semarang setelah dilaporkan mencabuli anak kandungnya sendiri, sebut saja C (17), yang saat ini duduk di bangku kelas XII di salah satu sekolah di Kabupaten Kendal.


Kasus memilukan ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy SIK, MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana dan Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari.


Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa KY dan ibu dari korban telah bercerai sejak 2009, saat korban masih berusia 1 tahun. Sejak itu, korban tinggal bersama sang ibu di Kendal.


Namun pada awal Juni 2025, tepatnya 5 Juni, korban meminta izin kepada ibunya untuk berlibur ke rumah ayah kandungnya di Bandungan dalam rangka libur Idul Adha. Bukannya mendapat kehangatan keluarga, korban justru mengalami kejadian kelam di rumah sang ayah.


"Saat rumah dalam kondisi sepi, istri pelaku sedang tidak berada di tempat, pelaku KY mendekati dan mencabuli anak kandungnya sendiri," ungkap Kapolres.


Korban sempat mendapat ancaman dari pelaku untuk tidak memberitahukan hal ini kepada siapa pun. Namun karena tekanan batin yang begitu besar, korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada ibu kandungnya, yang kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.


Petugas Polres Semarang pun segera bergerak. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, KY berhasil diamankan di rumahnya pada 10 Juli 2025.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.sumber Humas Polres Semarang 

Posting Komentar