Selebriti

Adly Fairuz Bantah Janjikan Kelulusan Akpol, Sebut Diri Sebagai Korban Pertemanan

Advertisement

Aktor Adly Fairuz terseret dalam gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi atas janji kelulusan di Akademi Kepolisian (Akpol). Namun, kuasa hukum Adly, Andy Gultom, membantah kliennya pernah menjanjikan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa bintang sinetron Cinta Fitri itu justru menjadi korban dari sebuah pertemanan.

Klaim Sebagai Korban Pertemanan

Menurut Andy Gultom, Adly Fairuz sama sekali tidak memiliki kewenangan atas apa yang ditagih oleh penggugat. Ia menjelaskan bahwa Adly hanya berniat membantu teman dengan cara memperkenalkan kepada pihak-pihak terkait, tanpa ikut campur dalam urusan teknis maupun administrasi yang dipersoalkan.

“Adly hanya seorang yang memperkenalkan, tidak ikut campur dalam urusan pengurusan ini, pengurusan apa yang diisukan itu,” kata Andy Gultom saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Gugatan Dianggap Janggal Secara Hukum

Lebih lanjut, Andy Gultom memaparkan bahwa dari kacamata hukum, gugatan ini terasa janggal. Objek yang diperjanjikan, yaitu soal kelulusan Akpol, bukanlah sesuatu yang berada di bawah kendali Adly Fairuz.

“Klien kami itu bukan seseorang yang memiliki kewenangan dalam apa yang diperjanjikan. Objek yang diperjanjikan itu sama-sama tidak ada kewenangannya. Jadi legal standing dalam objek yang diperjanjikan itu tidak ada antara penggugat dan tergugat,” ujar Andy Gultom.

Advertisement

Itikad Baik Adly Fairuz

Meskipun merasa tidak bersalah dan hanya bertindak sebagai penghubung, Adly Fairuz dikabarkan telah menunjukkan itikad baik sejak awal. Pihak kuasa hukum menyatakan Adly Fairuz telah mengembalikan uang yang pernah diterima, bahkan melebihkan dari nominal aslinya demi konflik ini bisa berakhir secara kekeluargaan.

“Adly kan sudah mengembalikan apa yang dia terima sebagai marketing fee sudah dikembalikan semua kepada penggugat. Semua, itu malah dilebihin Rp 200 juta. Dia hanya menerima Rp 300 (juta), dikembalikan Rp 505 juta. Lebih… dilebihkan Rp 205 juta. Total seluruhnya yang dikembalikan adalah Rp 505 juta,” pungkasnya.

Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak. Adly Fairuz dikabarkan tetap beraktivitas seperti biasa di tengah masalah hukum yang sedang dihadapi.

Advertisement