Selebriti

Adly Fairuz Minta Gugatan Wanprestasi Dicabut, Penggugat Ngotot Tagih Rp 3,6 Miliar

Advertisement

Aktor Adly Fairuz melalui kuasa hukumnya meminta agar gugatan wanprestasi terkait dugaan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dicabut. Pihak Adly Fairuz menilai proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlarut-larut karena terkendala pencarian alamat para turut tergugat.

Upaya Pencabutan Gugatan

Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom, menyatakan kliennya merasa dirugikan secara waktu dan mental akibat kasus yang menggantung tanpa kepastian. Status para turut tergugat yang diduga buron membuat agenda persidangan terus-menerus ditunda. Menurut Andy, ketidakjelasan alamat ini seharusnya menjadi alasan kuat bagi penggugat untuk menghentikan perkara ini sementara waktu.

“Kami meminta agar Majelis, apabila gugatan ini tidak bisa dijalankan, dari saran kami adalah agar segera dicabut untuk melakukan gugatan baru,” tegas Andy Gultom saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Pihak Adly Fairuz menilai penggugat seolah memaksakan perkara yang secara administrasi belum siap. Andy Gultom menekankan bahwa kesibukan kliennya banyak yang terganggu akibat isu yang terus berembus selama persidangan.

“Karena terlalu lama kami sebagai kuasa hukum dari klien kami, banyak pekerjaan klien kami yang tertunda akibat gugatan ini. Jangan terlalu lama untuk mencari-cari alamat yang penggugat duga seperti itu,” ujar Andy Gultom.

Penggugat Tegas Tak Akan Mundur

Menanggapi hal tersebut, Maman Ade Rukiman selaku kuasa hukum pihak penggugat menegaskan mereka tidak akan mundur sebelum ada penyelesaian terkait kerugian yang dialami kliennya.

Advertisement

“Ya kalau untuk cabut-cabut sih sekarang pun kami bisa cabut, tapi urusannya penyelesaiannya seperti apa? Dibayar atau tidak? Tujuan kami melakukan gugatan itu kan untuk supaya wanprestasi itu diselesaikan ya, dibayar kan,” balas Maman Ade Rukiman.

Perbedaan Nominal Kerugian

Konflik ini juga dipicu oleh perbedaan angka soal nominal pembayaran. Pihak Adly Fairuz mengklaim hanya menerima uang sebesar Rp 300 juta dan sudah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan Rp 500 juta. Namun, menurut penggugat, angka tersebut masih jauh jika dibandingkan dengan total kerugian yang mencapai Rp 3,6 miliar.

Meisa, tim kuasa hukum penggugat lainnya, mengungkapkan mereka memiliki bukti-bukti yang akan dibuka saat agenda pembuktian.

“Jangan tergesa-gesa minta cabut. Haknya belum terpenuhi semua ini. Wanprestasi ini baru dari Rp 3,6 miliar dibilang sudah Rp 500 (juta), itu jauh banget kan? Kita punya bukti-bukti pesan yang belum kita beberkan ke media, nanti kita buka di depan Majelis Hakim,” tegas Meisa.

Advertisement