Selebriti

Richard Lee Tegaskan Produk Skincare Berizin Resmi, Siap Buka Fakta di Polda Metro Jaya

Advertisement

Dokter kecantikan sekaligus YouTuber, Richard Lee, memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026). Kedatangannya di hari pertama bulan puasa ini menandai kesiapannya untuk memberikan klarifikasi terkait polemik bisnis produk skincare yang menjeratnya sebagai tersangka. Richard Lee menyatakan tidak akan menghindar dari proses hukum yang sedang berjalan.

Kooperatif dan Siap Buka Fakta

Didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, Richard Lee menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif di hadapan penyidik. Ia berjanji akan membeberkan seluruh fakta terkait legalitas produk-produk skincare yang selama ini menjadi sorotan publik di media sosial.

“Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual,” ujar Richard Lee di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026).

Jaminan Legalitas dan Keamanan Produk

Poin utama yang ingin disampaikan Richard Lee dalam pemeriksaan ini adalah mengenai legalitas usahanya. Menjawab keraguan publik mengenai keamanan produknya, ia menegaskan bahwa semua barang yang dipasarkan telah melewati prosedur resmi pemerintah dan memiliki izin edar.

“Semua produk yang saya jual legal dan BPOM dan diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Richard Lee juga dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan dirinya sengaja membahayakan konsumen demi keuntungan pribadi. Ia mengklaim selalu memastikan setiap bahan yang terkandung dalam produknya aman dan tidak memiliki risiko kesehatan bagi masyarakat.

Advertisement

“Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi mencelakakan masyarakat,” pungkasnya.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, yang lebih dikenal dengan Doktif. Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan penipuan konsumen dan pelanggaran izin edar. Laporan tersebut didasarkan pada hasil temuan lab yang dipublikasikan Doktif, yang mengindikasikan beberapa produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan yang tidak sesuai dengan label kemasan atau klaim yang dijanjikan.

Selain itu, muncul pula tudingan mengenai praktik repacking atau pengemasan ulang produk yang dianggap menyalahi aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Praperadilan Ditolak

Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal tahun 2026. Dengan ditolaknya praperadilan, proses penyidikan di Polda Metro Jaya pun terus berlanjut.

Advertisement