Mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Inara Rusli, Yuni, akhirnya memberikan keterangan di hadapan penyidik Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 10 jam. Kasus dugaan illegal access terhadap rekaman CCTV di rumah Inara Rusli ini mengungkap fakta baru, di mana Yuni, melalui kuasa hukumnya, Isa Bustomi, membantah keras tudingan membocorkan rekaman tersebut kepada mantan suami Inara, Virgoun.
Eks Sopir Diduga Dalang Pengambilan Rekaman CCTV
Isa Bustomi menegaskan bahwa penguasaan dan pengambilan rekaman video CCTV sepenuhnya dilakukan oleh seorang pria berinisial A, yang merupakan eks sopir Inara Rusli. “Pada intinya, kami membantah bahwa saksi Y mengirimkan video tersebut ke pihak mana pun. Tidak ada pengiriman ke Virgoun atau ke siapa pun. Fakta yang terungkap, yang memperoleh dan menguasai video tersebut adalah saksi A,” ujar Isa Bustomi di Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2026).
Terungkap pula kronologi detail bagaimana 10 file video CCTV tersebut berpindah tangan. Eks sopir Inara Rusli diduga meminjam ponsel Yuni karena ponsel pribadinya tidak kompatibel untuk membaca kartu memori CCTV. Setelah data berhasil disalin ke ponsel Yuni, eks sopir tersebut langsung memindahkannya ke perangkat miliknya sendiri menggunakan kabel OTG.
“Dia yang mengambil memori CCTV, lalu memindahkan ke HP. Dari HP saksi Y, kemudian dipindahkan lagi menggunakan kabel OTG ke perangkat miliknya sendiri. Saat itu memang ponsel saksi Y hanya dipinjam,” jelas Isa Bustomi.
Dugaan Motif Ekonomi dan Penolakan Hapus Data
Yuni mengaku sempat memperingatkan eks sopir tersebut agar menghapus rekaman CCTV yang telah diambil. Namun, permintaan itu justru ditolak. Pria yang diidentifikasi bernama Agung itu diduga berniat mengambil keuntungan pribadi dengan menjual rekaman sensitif tersebut.
“Tanggapan saksi A justru mengatakan ingin menjual data tersebut dan menjadikannya sebagai keuntungan pribadi. Itu yang sangat kami sesalkan,” ungkap Isa Bustomi.
Mengenai isi rekaman, pihak Yuni membenarkan bahwa video CCTV tersebut memang memperlihatkan Inara Rusli bersama Insanul Fahmi di lantai 3 rumah. “Awalnya karena rasa penasaran. Sekitar pukul 2 malam terdengar suara-suara bising seperti televisi dan percakapan. Karena di lantai 3 hanya ada mereka berdua, akhirnya saksi Y bercerita ke saksi A,” ujar Isa Bustomi.
Proses Hukum Berlanjut, Saksi Lain Akan Dipanggil
Setelah memeriksa Yuni sebagai saksi kunci dan menyita ponselnya untuk kepentingan digital forensik, penyidik Bareskrim Polri memastikan proses hukum akan terus berlanjut. Polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini.
“Selanjutnya kami akan memanggil saksi V, yaitu Virgoun, serta saksi P selaku mantan manajemen saudari Inara. Pemanggilan akan dijadwalkan setelah libur panjang,” pungkas Isa Bustomi.
Kasus ini bermula dari laporan Inara Rusli terkait dugaan illegal access terhadap data pribadi berupa rekaman CCTV di rumahnya. Rekaman tersebut memperlihatkan momen Inara bersama Insanul Fahmi di lantai 3 rumah pribadinya pada Agustus 2025. Video itu kemudian bocor dan diduga digunakan oleh pihak tertentu sebagai alat untuk melaporkan Inara Rusli atas dugaan perselingkuhan. Inara Rusli meyakini mantan karyawannya, yakni ART dan sopir, bekerja sama mengambil data tersebut secara ilegal untuk diberikan kepada pihak lain demi menjatuhkan reputasinya di tengah konflik perceraian dan proses hukum dengan Virgoun.






