Selebriti

Eks ART Inara Rusli Bantah Sebar Rekaman CCTV, Tuding Sopir Pribadi Jadi Pelaku Utama

Advertisement

Mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Inara Rusli, Yuni, membantah telah menyebarkan rekaman CCTV dari rumah pribadi kliennya. Pemeriksaan Yuni sebagai saksi kunci di Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2025) ini merupakan bagian dari laporan Inara Rusli terkait dugaan illegal access atas bocornya rekaman tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Isa Bustomi, Yuni menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengirimkan rekaman video tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada Virgoun. Pihak Yuni justru menuding eks sopir Inara Rusli, yang disebut sebagai saksi A, sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengambilan kartu memori CCTV dan penguasaan isinya.

Bantahan dan Tuduhan Balik

“Di sini kita membantah bahwa dari saksi Y ini mengirimkan video tersebut ke berbagai pihak. Dia tidak ada mengirimkan ke Virgoun, tidak ada mengirimkan ke siapa-siapa. Dan memang terbukti video ini yang memperoleh adalah saksi A, gak ada dari yang lain,” kata Isa Bustomi saat ditemui di Bareskrim Polri.

Isa Bustomi menjelaskan bahwa kliennya hanya berperan sebagai perantara teknis. Ponsel Yuni dipinjam karena perangkat milik Agung, sang sopir, tidak kompatibel untuk membaca kartu memori CCTV secara langsung. Proses pemindahan data dilakukan oleh Agung.

“Jadi dia (saksi A) yang mengambil, dia yang mengambil memori lalu memindahkan ke HP. Nah dari HP itu dia pindahkan lagi menggunakan kabel OTG ya, ke perangkatnya dia sendiri. Memang pada saat itu meminjamkan HP saksi Y, karena kebetulan tidak bisa dipindahkan langsung ke HP-nya dia,” terang Isa Bustomi.

Pihak Yuni kembali menegaskan bahwa semua kendali atas 10 file video yang berhasil diambil berada di tangan Agung. Isa Bustomi menantang balik pihak eks sopir untuk membuktikan keterlibatan kliennya dalam penyebaran data tersebut.

“Karena kan yang ambil videonya itu kan dari saksi A sendiri. Dia yang memindahkan, dia yang mengambil. Yang tahu sendiri itu ya dari saksi A. Jadi gak ada kaitannya dengan saksi Y. Saya menantang balik, coba bukti dari saksi A ada gak kasih ke penyidik? Kan seperti itu,” ujarnya.

Advertisement

Dugaan Motif Ekonomi

Lebih lanjut, Isa Bustomi membeberkan bahwa Agung diduga memiliki motif ekonomi di balik aksinya. Berdasarkan keterangan Yuni, Agung sempat diperingatkan untuk menghapus video tersebut, namun ia menolak dengan alasan ingin mencari keuntungan pribadi.

“Saat itu saksi Y sudah memperingatkan ke saksi A untuk segera menghapus video tersebut tapi sudah dipindahkan oleh saksi A. Dan justru tanggapan saksi A ini dia malah mengatakan ingin menjual data tersebut dan ingin menjadikan sebagai keuntungan pribadi. Nah itu yang kita sesalkan di situ,” pungkasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Inara Rusli melaporkan dugaan illegal access dan penyebaran data pribadi ke Bareskrim Polri pada November 2025. Laporan ini dipicu oleh beredarnya rekaman CCTV berdurasi sekitar 2 jam dari lantai 3 rumah pribadi Inara Rusli yang memperlihatkan momen dirinya bersama seorang pria bernama Insanul Fahmi.

Rekaman tersebut kemudian digunakan oleh pihak ketiga sebagai bukti laporan dugaan perselingkuhan terhadap Inara Rusli di Polda Metro Jaya. Inara Rusli meyakini akses terhadap CCTV tersebut dilakukan tanpa izin oleh orang-orang di lingkaran dalamnya, yang kini menyeret nama mantan ART, mantan sopir, hingga diduga melibatkan mantan suaminya, Virgoun.

Hingga saat ini, status kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.

Advertisement