Di tengah proses perceraiannya dengan Rully Anggi Akbar, pedangdut Boiyen justru dikaitkan dengan dugaan kasus penipuan investasi senilai ratusan juta rupiah yang dilaporkan terhadap suaminya. Pihak Rully sebelumnya mengklaim bahwa Boiyen mengetahui seluruh permasalahan tersebut sejak sebelum menikah.
Boiyen Terkejut dengan Laporan Polisi
Namun, kuasa hukum Boiyen, Anselmus Mallofiks, membantah keras klaim tersebut. Ia menyatakan bahwa kliennya, yang memiliki nama asli Yeni Rahmawati, sama sekali tidak mengetahui adanya laporan polisi yang menyeret nama Rully Anggi Akbar.
“Yang bisa kami beritahukan sekarang adalah klien kami, Mbak Yeni (Boiyen), itu sama sekali tidak mengetahui berkaitan dengan perdebatan-perdebatan atau lapor-laporan sebagaimana yang sudah disampaikan oleh pihak sebelah melalui kuasa hukumnya dan dia sendiri,” ujar Anselmus Mallofiks saat ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (3/2/2026).
Anselmus menegaskan bahwa segala klaim mengenai keterlibatan atau pengetahuan Boiyen dalam kasus tersebut adalah keliru. “Menurut dari keterangan klien kami ini, dia gak mengetahui gitu. Jadi itu sangat tidak benar,” tegasnya.
Fokus pada Proses Perceraian
Pihak Boiyen menyatakan bahwa fokus utama kliennya saat ini adalah menyelesaikan proses perceraian dengan Rully Anggi Akbar. Mereka tidak ingin mencampuri urusan hukum pribadi yang sedang dihadapi suaminya.
“Klien kami tidak mengetahui dan klien kami juga tidak akan mencampuri hal tersebut,” tambah Anselmus Mallofiks.
Pengakuan Rully Sebelumnya
Sebelumnya, Rully Anggi Akbar mengklaim bahwa Boiyen mengetahui semua yang terjadi pada dirinya dan hubungan mereka baik-baik saja. “Hubungan kami sampai hari ini masih baik-baik saja. Dari awal kita pacaran sampai menikah, semua saya cerita. Istri tahu dari A sampai Z,” kata Rully pada Rabu (14/1/2026) di Jakarta Pusat.
Boiyen dan Rully Anggi Akbar menikah pada 15 November 2025 di ICE BSD. Namun, pernikahan yang baru berjalan sekitar dua bulan itu kini diwarnai isu hukum dan gugatan cerai yang dilayangkan Boiyen pada Januari 2026 di Pengadilan Agama Tigaraksa.






