Selebriti

Sopir Inara Rusli Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Akses Ilegal Rekaman CCTV

Advertisement

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa Agung Eko Haryanto, sopir Inara Rusli, sebagai saksi terkait laporan dugaan akses ilegal rekaman CCTV. Kasus ini mencuat sebelum beredarnya rekaman CCTV yang menampilkan dugaan kemesraan Inara Rusli dengan Insanul Fahmi, suami dari Wardatina Mawa.

Kronologi Pengambilan Rekaman CCTV

Agung Eko Haryanto diketahui merupakan orang pertama yang mendapatkan rekaman CCTV dari kediaman Inara Rusli. Kuasa hukum Agung, Sukardi, menyatakan bahwa pemeriksaan kliennya difokuskan untuk mendalami kronologi awal pengambilan rekaman CCTV tersebut. Selain itu, pemeriksaan juga menggali hubungan kerja antara Agung dengan Inara Rusli dan Virgoun, serta prosedur pengelolaan CCTV di rumah tersebut.

Sukardi membantah keras adanya perintah atau keterlibatan kliennya sebagai suruhan Virgoun dalam mengakses CCTV tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga kini, Agung masih berstatus sebagai saksi. Penyidik, menurut Sukardi, belum mendalami lebih jauh mengenai motif pengambilan rekaman CCTV maupun alur penyebaran rekaman tersebut. “Terkait dengan motif nanti kami jawab, karena pertanyaannya belum sampai ke situ,” ungkap Sukardi di Bareskrim, Selasa (3/2/2026).

Agung juga mengaku tidak mengetahui bagaimana rekaman CCTV tersebut bisa sampai ke pihak lain, termasuk ke Wardatina Mawa. Sukardi menjelaskan, sebelum pengambilan rekaman CCTV, sempat muncul kecurigaan terkait keberadaan orang asing di rumah Inara Rusli. Informasi ini berasal dari seorang asisten rumah tangga.

“Ada ART yang menginformasikan bahwa semalam terdengar suara seorang laki-laki dan suara-suara aneh di rumah, khususnya di lantai tiga,” jelas Sukardi. Namun, Sukardi enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai bentuk suara yang dimaksud.

Advertisement

Status Hukum dan Laporan Awal

Terkait pemanggilan kliennya, Sukardi menegaskan bahwa Agung hadir memenuhi panggilan resmi dari penyidik. Ia tidak mengetahui apakah pemanggilan tersebut merupakan permintaan dari Inara Rusli. Poin utama pemeriksaan mencakup hubungan kerja antara Agung dengan Inara Rusli dan Virgoun, sejauh mana pengetahuan Agung terkait CCTV, serta prosedur pengambilan rekaman.

Sukardi menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada potensi peningkatan status hukum kliennya menjadi tersangka. “Pertama karena tidak ada niat jahat, kemudian tidak ada transaksional,” pungkasnya.

Pada November 2025, Inara Rusli melaporkan dugaan akses ilegal CCTV ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Rekaman tersebut diduga diakses dan disebarluaskan tanpa izin, lalu dikaitkan dengan polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Inara Rusli dengan Insanul Fahmi, suami sah Wardatina Mawa.

Advertisement