Selebriti

Codeblu Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik

Advertisement

Kreator konten dan YouTuber yang dikenal dengan nama Codeblu kembali berhadapan dengan ranah hukum. Kali ini, ia dilaporkan oleh PT Prima Hidup Lestari, pemilik merek dagang Clairmont, ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan. Laporan tersebut dilayangkan pada 2 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor registrasi STTL/51/II/2026/BARESKRIM.

Detail Pelaporan

Kuasa hukum Clairmont, Reagan, menyatakan bahwa kliennya secara resmi melaporkan sosok YouTuber berinisial CB, yang memiliki nama asli WA, ke Bareskrim Mabes Polri. “Yang kami laporkan di sini, yang bersangkutan inisial CB, nama aslinya WA, itu kami laporkan di Mabes Polri,” ujar Reagan dalam keterangannya di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Reagan menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup dua pasal yang dinilai relevan dengan dugaan perbuatan Codeblu. “Kami memutuskan menerapkan Pasal 29 dan Pasal 35. Mengapa? Karena Pasal 29 itu erat kaitannya dengan cyber bullying atau adanya mungkin di situ pemerasan yang dilakukan oleh influencer ini,” bebernya.

Dugaan Modus Pemerasan dan Manipulasi Data

Terkait modus yang diduga dilakukan, Reagan mengungkapkan adanya tawaran konsultasi dengan nilai yang fantastis, yang dinilai sebagai bentuk pemerasan. Codeblu diduga melakukan pemerasan setelah memberikan ulasan negatif terhadap produk Clairmont. Awalnya, tawaran konsultasi tersebut disebut mencapai Rp 600 hingga Rp 650 juta. Namun, kemudian ditawarkan kembali dengan diskon menjadi Rp 350 juta. “Yang buat kami itu sebenarnya bukan penawaran yang baik, tapi merupakan suatu bentuk pemerasan yang kita sebut sebagai preman digital sekarang,” kata Reagan.

Selain itu, pihak Clairmont juga mempersoalkan dugaan manipulasi data otentik yang dilakukan Codeblu, yang dianggap sebagai fitnah. “Kedua adalah Pasal 35. Kenapa? Karena ada manipulasi data otentik. Contohnya, klien kami ini dituduhkan menyerahkan kue-kue yang sudah berjamur dan busuk ke panti asuhan. Dan yang kedua, menggunakan topper yang bekas kena tangan kemudian disimpan di atas kue terus dijual, padahal itu sebenarnya hanya untuk display,” jelas Reagan.

Advertisement

“Jadi banyak sekali data-data dan informasi yang tidak sesuai dengan kebenarannya yang disebarkan oleh yang bersangkutan. Dan yang ironi adalah ketika kami sempat melaksanakan mediasi, ternyata yang bersangkutan tidak juga memiliki kemampuan untuk mengembalikan kerugian yang dialami klien kami,” tambahnya.

Kerugian Materiel dan Harapan Keadilan

Owner Clairmont, Susana Darmawan, mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar. Kerugian ini terjadi pada periode akhir 2024 hingga 2025 akibat masalah yang disebabkan oleh Codeblu. “Kerugian kami itu bukan kecil ya karena pada saat kami dicemar itu pas peak season di mana kami sudah menyediakan beribu-ribu stok, ratusan juta hingga miliaran inventory yang mana setelah season itu tidak terjual. Tapi kita tetap harus bayar semua supplier, karyawan, dan hidup sebagai pengusaha itu gak gampang seperti apa yang Pak Ikhsan katakan,” ujar Susana.

Susana berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya. Ia ingin agar tidak ada lagi pengusaha yang dirugikan akibat pencemaran nama baik di media sosial. “Kita jatuh bangun untuk mendapatkan kepercayaan, semena-mena kita dijatuhkan begitu saja. Nah sekarang saya ingin hukum yang berbicara, ini bagaimana ke depannya. Saya berharap bahwa tidak ada lagi pengusaha yang dicemar nama baiknya di sosmed,” pungkasnya.

Masalah ini sebenarnya sudah bergulir sejak akhir 2024. Pada 31 Desember 2024, pihak Clairmont sempat melaporkan Codeblu di Polres Jakarta Selatan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Advertisement