Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Senin (2/2/2026) memeriksa Agung, mantan sopir Inara Rusli dan Virgoun, sebagai saksi dalam kasus dugaan akses ilegal terhadap rekaman CCTV. Pemeriksaan terhadap Agung dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Sukardi Amir.
Sukardi Amir menyatakan bahwa kliennya, Agung, tidak memihak kepada pihak manapun dalam perkara yang sedang berjalan. Fokus pemeriksaan, menurut Sukardi, adalah untuk mendalami keterkaitan Agung dengan rekaman CCTV yang menjadi objek laporan.
Lebih lanjut, Sukardi menegaskan bahwa Agung tidak pernah menyimpan atau menguasai video CCTV yang dipermasalahkan dalam kasus ini. “Agung saat ini tidak memiliki video CCTV yang dimaksud,” ujar Sukardi Amir.
Pemeriksaan Agung hari ini merupakan kali pertama ia dimintai keterangan oleh penyidik. Sebelumnya, pemeriksaan sempat tertunda karena kondisi kesehatan Agung yang sedang tidak fit. Agung diketahui telah bekerja sebagai sopir selama kurang lebih empat tahun dan secara administrasi tercatat sebagai sopir Virgoun.
Kasus ini berawal dari laporan balik yang diajukan oleh Inara Rusli. Laporan tersebut merupakan respons atas laporan yang sebelumnya dibuat oleh Wardatina Mawa terkait dugaan perselingkuhan. Dugaan perselingkuhan tersebut disebut-sebut bersumber dari rekaman CCTV.






