Selebriti

Korban CPNS Bodong Tuntut Olivia Nathania dan Nia Daniaty Kembalikan Rp 8,1 Miliar

Advertisement

JAKARTA – Sejumlah korban penipuan berkedok Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2026). Agenda persidangan hari itu adalah teguran eksekusi terkait pembayaran ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar yang harus dibayarkan oleh Olivia Nathania, suaminya Rafly Tilaar, serta ibundanya, aktris Nia Daniaty.

Korban Minta Penyelesaian Tuntas

Dalam sidang, juru bicara korban, Agustine, menyampaikan permohonan kepada hakim agar kasus ini diselesaikan hingga tuntas. “Tadi saya sempat ditanyakan oleh Pak Hakim, kira-kira ada yang perlu mau disampaikan Bu? Ya saya terus terang saya menyampaikan kepada pihak pengadilan, mohon kasus ini benar-benar diselesaikan sampai tuntas,” kata Agustine di PN Jakarta Selatan.

Agustine mengungkapkan bahwa para korban telah menderita selama hampir 4,5 tahun. Banyak dari mereka terpaksa berutang untuk menutupi kerugian dan hingga kini masih dalam proses mencicil. “Ditambah lagi dengan kehidupan yang sulit seperti sekarang ini. Kami mohon pihak pengadilan benar-benar menyelesaikan kasus ini biar sampai tuntas,” ungkapnya.

Tragisnya, sembilan orang dilaporkan meninggal dunia akibat kasus ini, baik korban maupun anggota keluarga korban. “Kurang lebih hampir sembilan orang. Ada yang orang tuanya, ada yang korbannya sendiri juga,” ucapnya.

Salah satu yang meninggal adalah wali kelas Olivia, yang kedua anaknya menjadi korban penipuan tersebut. “Karena stres berat karena uangnya minjam. Minjam. Bukan uang sendiri. Kalau uang sendiri masih gak terlalu beban ya, kalau minjam kan kita harus melunasi ke orang lain,” jelas Agustine, yang mengetahui langsung kondisi tersebut.

Agustine menambahkan, Olivia hanya meminta maaf atas kejadian tersebut, meskipun sang guru wali kelasnya telah meninggal dunia. “Dia cuma nangis di depan, dibilang minta maaf itu aja,” katanya.

Tuntutan Pengembalian Dana Rp 8,1 Miliar

Ketua PN Jakarta Selatan berjanji akan menyelesaikan perkara ini secara profesional sesuai prosedur. Para korban merugi hingga total Rp 8,1 miliar.

Advertisement

Agustine kembali memohon agar pihak keluarga Nia Daniaty bersedia duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini. “Tapi namanya utang akan dibawa mati. Itu saja saya mohon sekali lagi kerelaan, keikhlasan dari keluarga Olivia, Bu Nia Daniaty, dan Rafly untuk segera, ayo kita duduk bareng, kita mediasi bareng, selesaikan uang para korban dan urusan kita selesai,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, menegaskan bahwa hukuman pidana 3 tahun yang telah dijalani Olivia Nathania tidak menghapus kewajiban perdata untuk mengembalikan uang korban. Ia menilai para termohon eksekusi sebenarnya mampu membayar, namun tidak memiliki itikad baik.

“Kenapa gak ada niat? Karena, kami sudah menunggu selama 4 tahun dan kemudian kami sampaikan juga bahwa kalian bisa bayar dengan cara mencicil. Tapi kan gak dilakukan juga,” ujarnya.

Odie juga menyinggung tawaran ganti rugi sebesar Rp 500 juta dari pihak Nia Daniaty, namun nominal tersebut dinilai tidak mencukupi mengingat total kerugian mencapai Rp 8,1 miliar.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan perdata korban pada Desember 2023. Putusan tersebut mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar kepada 179 korban.

Dalam perkara pidana, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.

Advertisement