Proses gugatan yang melibatkan penyanyi Denada dan seorang pemuda bernama Ressa Rizky di Pengadilan Negeri Banyuwangi memasuki babak baru. Setelah upaya mediasi dinyatakan gagal pada Kamis (29/1/2026), pihak kuasa hukum Denada akhirnya angkat bicara untuk mengklarifikasi berbagai tudingan yang beredar.
Klarifikasi Pengakuan Anak
Tudingan bahwa Denada tidak mengakui Ressa Rizky sebagai anak kandungnya dibantah keras oleh kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal. Menurutnya, kliennya tidak pernah mengeluarkan pernyataan semacam itu. Sebaliknya, bentuk pengakuan telah diberikan melalui tanggung jawab nyata sejak Ressa masih kecil.
“Masalah mengakui atau tidak itu gini, saya garis bawahi ya masalah anak ini. Mbak Denada ini bukan sekadar diakui atau ndak Mas Ressa ini, bukan sekadar diakui atau gimana ya sebagai anak ya, bahkan dibiayai, difasilitasi, disekolahkan,” ujar Muhammad Iqbal dalam wawancara melalui Zoom, Kamis (29/1/2026) malam.
Dukungan Finansial dan Pola Asuh
Nafkah dan fasilitas yang diberikan Denada kepada Ressa diklaim cukup mapan berkat dukungan finansial tersebut. “Ressa ini bukan hanya sekadar diakui. Dia dibiayai, disekolahkan, difasilitasi,” jelasnya.
Menyoal Ressa yang dipekerjakan sebagai sopir dengan gaji kecil, pihak Denada memberikan penjelasan. Menurut Muhammad Iqbal, hal itu merupakan bagian dari pola asuh keluarga untuk mendidik kemandirian anak agar tidak memiliki mental meminta-minta.
“Kita ambil segi positif ya, itu pendidikan untuk anak supaya anak ini tidak manja. Gaji dua setengah (juta) di Banyuwangi besar tuh. Supaya dia tidak manja cuma minta nadong gini ke orang tua kan ya ndak enak lah,” jelasnya.
Menyayangkan Sikap Ressa
Pihak Denada menyayangkan sikap Ressa yang dinilai membuat kegaduhan di podcast. Ia menyebut ada ketidaksinkronan antara pernyataan Ressa di media dengan fakta di persidangan.
“Mbak Denada itu tidak pernah tidak mengakui Ressa sebagai anaknya. Saya tekankan ya. Makanya kemarin kaget kok di podcast-nya Bapak Densu kalau hanya minta pengakuan. Wong di resume mediasi tetap minta Rp 7M,” pungkasnya.






