Selebriti

Kuasa Hukum Farly Lumopa: Adly Fairuz Tandatangani Akta Pengembalian Rp 3,6 Miliar

Advertisement

Pihak penggugat, Farly Lumopa, melalui tim kuasa hukumnya, melontarkan bantahan terhadap klaim Adly Fairuz yang menyatakan hanya menerima Rp 300 juta sebagai marketing fee dan telah mengembalikannya. Kuasa hukum Farly Lumopa menyoroti tanda tangan Adly Fairuz pada akta pengembalian dana sebesar Rp 3,6 miliar di hadapan notaris.

Pertanyakan Logika Penandatanganan Akta

Tim kuasa hukum penggugat mempertanyakan logika di balik tindakan bintang sinetron Cinta Fitri tersebut saat menandatangani dokumen penting tersebut. Pihak penggugat menegaskan bahwa klaim Adly Fairuz yang mengaku hanya sebagai perantara tidak sejalan dengan bukti dokumen yang ada. Menurut mereka, terdapat sebuah akta pengembalian uang sebesar Rp 3,6 miliar yang ditandatangani langsung oleh mantan suami Angbeen Rishi itu.

“Klien kita ya Dokter Farly, dia membuat perjanjian pernyataan pengembalian hutang di depan notaris. Yaitu dihadiri oleh AF (Adly Fairuz), terus notaris itu sendiri, kemudian AW, dan penggugat, klien kita sendiri,” kata Cynthia Olivia, salah satu tim kuasa hukum Farly Lumopa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Skema Cicilan dan Indikasi Wanprestasi

Dalam akta tersebut, nominal yang harus dikembalikan adalah Rp 3,6 miliar dengan skema cicilan Rp 500 juta per bulan. Pembayaran disebut baru dilakukan satu kali, itupun terjadi setelah adanya tekanan berupa somasi. Hal ini dianggap sebagai indikasi kuat adanya wanprestasi atau pengingkaran janji.

“Waktu pada saat pembuatan perjanjian di depan notaris itu dia (Adly) ada di situ, dan dia juga bertanda tangan, dan kami juga punya bukti-bukti foto dan segala macam,” ujar kuasa hukum lainnya, Maman Ade Rukiman.

Advertisement

Tanda Tangan Bukti Keterlibatan, Bukan Sekadar Perantara

Logika pembelaan Adly Fairuz yang menyebut uang tersebut hanyalah komisi perkenalan dimentahkan oleh pihak penggugat. Maman Ade Rukiman mempertanyakan mengapa poin mengenai penerimaan komisi itu tidak dicantumkan dalam klausul perjanjian jika memang itu fakta yang sebenarnya. Bagi pihak penggugat, tanda tangan Adly Fairuz di akta pengembalian uang Rp 3,6 miliar adalah bukti keterlibatan, bukan sekadar teman yang membantu.

“Kenapa itu gak dibicarakan atau tidak dicantumkan dalam klausul perjanjian itu? Kenapa dia mengiyakan aja? Kenapa dia tanda tangan saja di situ?” cecar Maman Ade Rukiman.

Bukti-bukti inilah yang nantinya akan menjadi senjata utama untuk membuktikan bahwa tuntutan sebesar Rp 3,1 miliar (sisa dari total Rp 3,6 miliar) adalah sah secara hukum. “Nanti bukti-bukti di persidangan akan kita tunjukkan akta perjanjian yang sebenarnya di persidangan kita akan buka semuanya sampai sejelas-jelasnya. Dan foto-fotonya,” pungkas Maman Ade Rukiman.

Advertisement