Selebriti

Pengacara Ungkap Alasan Ammar Zoni Ogah Kembali ke Nusakambangan

Advertisement

Ammar Zoni menyatakan keengganannya untuk kembali ke Lapas Nusakambangan terkait kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya di Lapas Salemba. Saat ini, Ammar Zoni tengah menjalani masa penahanan di Lapas Narkotika Cipinang selama proses persidangan.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan bahwa ada beberapa faktor yang membuat kliennya keberatan jika harus dipindahkan kembali ke Nusakambangan. Salah satu pertimbangan utama adalah kondisi psikologis Ammar.

Kondisi Psikologis dan Jarak dari Keluarga

“Ya mungkin keresahan itu ya jauh ya dari keluarga dia. Kemudian juga ya mungkin kata-kata Nusakambangan itu kan seram juga ya. Ya psikologislah,” ujar Jon Mathias saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (5/2/2026).

Dasar Hukum Pemindahan Narapidana

Jon Mathias menegaskan bahwa secara hukum, Ammar Zoni seharusnya belum bisa dipindahkan ke Nusakambangan. Hal ini dikarenakan perkara yang menjerat kliennya tersebut belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau kita tengok, perkara Ammar ini kan harusnya belum bisa dibuktikan kan, belum ada keputusan,” jelasnya.

Ia merujuk pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menurutnya tidak membenarkan pemindahan narapidana sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

“Harusnya itu memang sesuai dengan aturan KUHAP ya. Orang tidak bisa dihukum sebelum ada keputusan yang membuktikan dengan keputusan hakim bahwa dia melakukan perbuatan yang diberikan sanksi seperti sekarang,” ungkap Jon.

Advertisement

Prosedur Asesmen dan Sidang TPP

Selain KUHAP, Jon juga menyinggung regulasi lain, termasuk peraturan kementerian dan undang-undang pemasyarakatan. Menurutnya, peraturan tersebut mengharuskan adanya asesmen terlebih dahulu sebelum pemindahan narapidana.

“Kalau kita lihat di Permen, kalau gak salah Permen 18 ya, kemudian Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan, itu kan harus ada asesmen dulu, harus ada sidang TPP. Jadi harusnya itu dilakukan dulu,” jelasnya.

Jon mengaku bahwa pihak keluarga maupun tim kuasa hukum awalnya tidak mengetahui adanya rencana pemindahan Ammar ke Nusakambangan saat kasus ini ramai diberitakan.

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan meminta semua pihak untuk menghormati prinsip negara hukum.

“Ayolah, negara ini negara hukum. Sama-sama kita hormati hukum. Mudah-mudahan dipahami oleh Pak Menteri, Pak Dirjen, dan aparat penegak hukum lainnya,” kata Jon Mathias.

Video terkait: Momen Ammar Zoni Peluk Erat Adik dan Kekasih Sebelum Sidang

Advertisement