Selebriti

Pelaku Penganiayaan Rekan Cita Rahayu Ditangkap, Terancam Pasal KUHP

Advertisement

Jakarta – Terduga pelaku berinisial JBB yang dilaporkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap rekan penyanyi Cita Rahayu telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penyerangan verbal dan fisik yang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, beberapa bulan lalu.

Kronologi Kejadian

Peristiwa yang berujung pada penangkapan ini bermula saat Muhammad Setiaji memenuhi undangan makan dari Cita Rahayu dan Didi Mahardika di Pondok Indah Mall. Pertemuan yang awalnya direncanakan santai tersebut berubah menjadi pengalaman traumatis ketika terduga pelaku, JBB, diduga melakukan penyerangan secara verbal dan fisik. Serangan ini bahkan dilaporkan turut menyasar bayi dari keluarga Setiaji.

Penahanan dan Proses Hukum

Kuasa hukum korban, Udit Wahyudi, mengonfirmasi bahwa pelaku telah resmi ditahan sejak 12 Januari 2026. “Sudah dilakukan penahanan sejak tanggal penangkapan kemarin, tanggal 12 Januari kalau tidak salah,” ujar Udit Wahyudi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (27/1/2026).

Terkait isu penangkapan yang disebut terjadi di bandara, Udit enggan memberikan detail teknis. Ia menekankan bahwa langkah kepolisian patut diapresiasi. “Teman-teman semua sudah paham, sudah tahu, di media sudah ter-blow up. Dan itu merupakan tindakan kepolisian yang dilakukan Polres Jaksel yang harus kita apresiasi. Karena setiap tindakan kepolisian, tindakan hukum yang dilakukan penyidik adalah beralasan dan punya legal standing-nya,” jelasnya.

Advertisement

Ketika ditanya mengenai kapan Cita Rahayu akan memberikan klarifikasi langsung, Udit menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan penyidik. “Diinformasikannya. Nanti tanya penyidik saja. Soal teknis tanya penyidik,” katanya.

Jerat Pasal KUHP

Atas perbuatannya, JBB dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan dan perusakan.

Dukungan Moral

Di tengah proses hukum ini, Cita Rahayu disebut memberikan dukungan moral kepada keluarga korban, khususnya kepada bayi yang menjadi sasaran dalam insiden tersebut. “Biasa, saya support istri saya terutama. Dia (Cita) juga support anak bayi saya,” ujar Muhammad Setiaji.

Advertisement