Jakarta – PT Prima Hidup Lestari, pemilik merek kue Clairmont, kembali melaporkan kreator konten Codeblu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Pelaporan ini didasari dugaan penyebaran informasi tidak benar dan pemerasan yang menyebabkan kerugian materiel hingga Rp 5 miliar.
Kerugian Signifikan Akibat Konten
Laporan terhadap Codeblu teregister dengan nomor STTL/51/II/2026/BARESKRIM pada 2 Februari 2026. Kuasa hukum Clairmont, Reagan, mengungkapkan bahwa hasil audit internal perusahaan menunjukkan kerugian yang sangat signifikan. “Jadi berdasarkan audit yang telah kami lakukan internal, kurang lebih itu sekitar Rp 5 miliar ya. Bahkan lebih,” ujar Reagan dalam konferensi pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/2/2026).
Susana Darmawan, selaku owner Clairmont, turut mengonfirmasi angka tersebut. “Bahkan lebih (Rp 5 miliar),” tegasnya.
Penjualan Anjlok dan Dugaan Pemerasan
Reagan menjelaskan bahwa kerugian ini timbul setelah Codeblu mengunggah konten ulasan negatif mengenai salah satu produk kue Clairmont di media sosial. Dampaknya, penjualan dilaporkan anjlok drastis, bahkan pada periode peak season. “Jadi setelah itu di-posting, sales itu hampir tidak ada ketika peak season. Dan bayangkan ya teman-teman media, yang dijual sama kami itu produk yang cepat rusak istilahnya gitu, seperti cake itu kan dekat sekali masa expired-nya begitu. Jadi dengan kejadian tersebut kerugian hampir Rp 5 miliar dan untungnya klien kami belum sempat menyerahkan apa pun kepada reviewer influencer ini (Codeblu),” papar Reagan.
Lebih lanjut, Reagan menyinggung adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh Codeblu di tengah kondisi perusahaan yang sedang mengalami penurunan penjualan. Awalnya, Codeblu disebut meminta Rp 600 juta, yang kemudian turun menjadi Rp 350 juta, dengan dalih menawarkan konsultasi. “Karena waktu itu kondisinya berat. Kebayang setelah kita kehilangan penjualan sebesar itu besar, malah dimintakan lagi uang consultation, apalagi start-nya Rp 600 juta lebih begitu kan. Itu sangat merugikan,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum Clairmont menambahkan bahwa Codeblu menawarkan kerja sama pembuatan delapan video campaign senilai Rp 350 juta, yang dikaitkan dengan penurunan (take down) konten, serta permintaan agar Codeblu menjadi konsultan bagi Clairmont.
Bukti dan Proses Hukum
Terkait barang bukti, Reagan menyatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah tangkapan layar dan perangkat untuk mengunduh langsung konten dari akun yang dilaporkan. “Dan barang bukti yang kita masukkan itu di antaranya ada banyak tangkapan layar, juga kami sudah menyerahkan satu (HP). Itu dipakai untuk men-download secara langsung dari akun tersebut yang me-posting beberapa video, termasuk di situ ada juga yang ditantang balik gitu. Brand CT ya gitu ditunjuk-tunjuk gitu ya. Jadi itu sudah kita rekap semua. Nah, kita serahkan semua ke Mabes Polri,” jelas pengacara pihak pelapor.
Perkara ini bermula dari unggahan video di media sosial sekitar tahun 2024 yang dinilai memuat informasi tidak benar dan membentuk persepsi negatif terhadap Clairmont. Perusahaan menilai unggahan tersebut berdampak pada kerusakan reputasi serta gangguan nyata terhadap aktivitas usaha. Meskipun terlapor disebut telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui ketidakbenaran data yang digunakan dalam proses klarifikasi, Clairmont tetap menempuh jalur hukum demi kepastian dan perlindungan usaha.
Sebelumnya, pada 31 Desember 2024, pihak Clairmont telah melaporkan Codeblu ke Polres Jakarta Selatan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).






