Selebriti

Polisi Akhiri Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Tak Ditemukan Unsur Pidana

Advertisement

Polisi mengakhiri penyelidikan terkait kasus kematian Lula Lahfah. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Penyelidikan Dihentikan Karena Tidak Ada Peristiwa Pidana

“Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” tegas AKBP Iskandarsyah dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Menurut Iskandarsyah, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Lula Lahfah meninggal dunia karena kehabisan napas. “Kondisi saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan nafas dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” katanya.

Pemeriksaan Barang Bukti dan Keterangan Saksi

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang ada serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Penyidik memutuskan untuk tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Lula Lahfah atas permintaan keluarga.

Advertisement

“Oleh karena itu kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari keluarga, orang tua dari Saudara LL tidak dilaksanakan karena kami sudah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat,” jelas Iskandarsyah.

Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan

Saat Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di kamar apartemennya, polisi menegaskan bahwa tidak ada indikasi tindak pidana atau perlawanan hukum.

“Di sini kami lihat tidak ada tanda-tanda kekerasan dan upaya melawan hukum,” pungkasnya.

Advertisement