Selebriti

Polisi Akhiri Penyelidikan: Selebgram Lula Lahfah Meninggal Akibat Kehabisan Napas, Tanpa Unsur Pidana

Advertisement

Polres Metro Jakarta Selatan mengakhiri penyelidikan terkait meninggalnya selebgram Lula Lahfah. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (30/1/2026), polisi memaparkan delapan poin hasil investigasi, mulai dari rekaman CCTV hingga barang bukti yang ditemukan di apartemen almarhumah.

1. Tidak Ada Kekerasan dan Unsur Pidana

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya tindak penganiayaan atau upaya melawan hukum yang menyebabkan Lula Lahfah meninggal dunia. “Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” ujar AKBP Iskandarsyah. Pihak keluarga juga tidak menginginkan adanya autopsi. Dengan tidak ditemukannya peristiwa pidana, polisi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus ini.

2. Rekaman CCTV: Lula Sempat ke Kafe dan Berobat

Rekaman CCTV yang diperlihatkan polisi menunjukkan aktivitas Lula Lahfah sehari sebelum ditemukan meninggal. Ia sempat mengunjungi sebuah kafe di kawasan Gunawarman bersama seorang rekan berinisial VA. Dalam rekaman tersebut, tidak terlihat adanya kejanggalan pada gerak-geriknya. Setelah dari kafe, Lula yang berusia 26 tahun itu sempat menjalani pengobatan di sebuah rumah sakit di Jakarta Selatan sebelum akhirnya kembali ke apartemennya.

3. Detik-detik Penemuan Jenazah di Kamar

Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di dalam kamarnya di sebuah unit apartemen di Jakarta Selatan pada Jumat (23/1/2026). Asisten rumah tangga (ART) merasa curiga karena Lula tidak kunjung keluar kamar untuk berolahraga pagi. ART tersebut kemudian meminta bantuan petugas keamanan. Pintu kamar Lula yang terkunci dari dalam akhirnya dibuka paksa oleh teknisi apartemen, di mana mereka menemukan Lula tergeletak tak bernyawa.

4. Penyebab Kematian Tidak Dapat Disimpulkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyebab pasti kematian Lula Lahfah tidak dapat disimpulkan karena tidak adanya autopsi yang dilakukan atas permintaan keluarga. “Kita tidak bisa menjawab akibat apa, kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi,” kata Kombes Budi Hermanto. Ia menegaskan kembali bahwa tidak ada unsur kekerasan, dan keterangan dari RS Fatmawati menyebutkan Lula meninggal karena kehabisan napas.

Advertisement

5. Keberadaan Reza Arap

Musisi dan kreator konten Reza Arap, yang merupakan kekasih Lula Lahfah, berada di lokasi setelah mendapat kabar kekasihnya tidak sadarkan diri. AKBP Iskandarsyah menjelaskan bahwa Reza Arap berupaya memberikan bantuan medis secara maksimal. “Saudara RA (Reza Arap) pacar dari saudari LL (Lula Lahfah) di sini sudah hadir bersama dengan tim dokter dari saudari C yang mencoba untuk menghubungi dokter kenalan dari saudari C,” ungkap AKBP Iskandarsyah. Reza Arap terlihat mendampingi jenazah Lula hingga ke pemakaman.

6. Barang Bukti yang Ditemukan

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang ditemukan dari apartemen Lula Lahfah, termasuk obat-obatan dari rumah sakit, seprai, vape, empat botol likuid, dan sebuah tabung Whip Pink. Barang bukti tersebut telah diuji di laboratorium forensik.

7. Pendalaman Tabung Whip Pink

Tabung Whip Pink atau tabung dinitrous oxide (N20) yang ditemukan di apartemen Lula Lahfah masih didalami asal-usulnya. Polisi bekerja sama dengan Puslabfor Mabes Polri dan menelusuri rekaman CCTV apartemen. Berdasarkan rekaman CCTV, tabung tersebut dibawa oleh saksi A dan ditemukan dalam kondisi kosong. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya DNA Lula Lahfah di tabung tersebut.

8. Bercak Darah di Seprai

Pemeriksaan mendalam terhadap seprai dan tisu yang diamankan dari apartemen menunjukkan bahwa bercak darah yang ditemukan kemungkinan berasal dari Lula Lahfah yang sedang menstruasi. Kasubbid Bioser Puslabfor Bareskrim Polri KP Irfan Rofik menyatakan, “Untuk darah yang ada di seprai dan tisu itu, itu kemungkinan darah sudah lama. Jadi kemungkinan saudari LL ini dia datang bulan atau menstruasi.” Temuan ini dianggap wajar secara biologis dan bukan indikasi peristiwa pidana.

Advertisement