Pihak kepolisian telah memberikan penjelasan mengenai temuan bercak darah di kamar selebgram Lula Lahfah yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti berupa sprei dan tisu yang diamankan dari lokasi tersebut.
Penjelasan Mengenai Bercak Darah
Kasubbid Bioser Puslabfor Bareskrim Polri, KP Irfan Rofik, menyatakan bahwa bercak darah yang ditemukan pada sprei dan tisu kemungkinan besar berasal dari siklus menstruasi almarhumah. “Untuk darah yang ada di seprai dan tisu itu, itu kemungkinan darah sudah lama. Jadi kemungkinan saudari LL ini dia datang bulan atau menstruasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026).
Kepastian ini didapatkan setelah tim Puslabfor mengamati karakteristik bercak darah yang sudah mengering dan tidak menunjukkan ciri-ciri luka baru. Temuan ini mengindikasikan bahwa kondisi medis Lula Lahfah sebelum meninggal sedang dalam siklus bulanan, dan penemuan darah di tempat tidur dianggap wajar secara biologis serta tidak terkait dengan peristiwa pidana.
“Jadi itu kemungkinan darah menstruasi karena kalau kita lihat itu darah-darah sudah lama, bukan darah baru. Demikian,” jelas KP Irfan Rofik.
Tidak Ditemukan Tanda Penganiayaan
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa hasil pemeriksaan luar atau visum luar terhadap jenazah Lula Lahfah tidak menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan fisik.
Meskipun demikian, polisi mengakui keterbatasan dalam menyimpulkan penyebab pasti kematian Lula Lahfah. Hal ini disebabkan oleh batasan prosedur hukum yang harus menghormati privasi keluarga, terutama terkait penolakan autopsi.
“Kita tidak bisa menjawab akibat apa kematian. Kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Kasus Dihentikan Karena Tidak Ada Unsur Pidana
Dengan tidak ditemukannya bukti kekerasan dan adanya penolakan autopsi dari pihak keluarga, kasus ini dinyatakan selesai dari sisi penyelidikan kriminal. Polisi menegaskan tidak ada unsur pelanggaran hukum yang ditemukan di tempat kejadian ditemukannya Lula Lahfah meninggal.
“Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum,” tutup Kombes Pol Budi Hermanto.






