Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Rabu, 11 Februari 2026.
Richard Lee sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menyatakan bahwa permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan.
Sujud Syukur Doktif
Menanggapi putusan tersebut, Doktif, yang hadir di PN Jakarta Selatan, langsung melakukan sujud syukur di hadapan awak media dan para pendukungnya.
“Sebentar, bentar. Sujud syukur dulu. Ya Allah, perjuangannya luar biasa guys. Doktif mau melakukan satu hal yang Doktif tunggu-tunggu dari kemarin,” kata Doktif.
Rekan Doktif terdengar meneriakkan takbir, “Allahu Akbar!”
Dalam orasinya, Doktif memanjatkan doa dan menyatakan bahwa dirinya hanyalah perantara bagi masyarakat yang merasa dirugikan, terutama para korban dari dr Richard Lee.
“Doktif bukan siapa-siapa, Doktif hanya manusia lemah yang penuh dosa. Di sini Doktif menjadi perantara bagi banyak masyarakat, orang-orang yang sudah dia zalim ya Allah,” ucap Doktif seraya mengangkat kedua tangannya.
Ia juga berdoa agar hak-hak masyarakat dapat dikembalikan dan meminta aparat penegak hukum untuk tetap tegak lurus dalam menjalankan tugasnya.
“Ya Allah, berikanlah keadilan bagi masyarakat Indonesia. Kembalikanlah hak-hak mereka yang sudah diambil. Dia saat ini menikmati, dia memamerkan harta kekayaan yang dia dapat dari penipuan ya Allah. Ya Allah, tegakkan keadilan kepada PMJ, tegak lurusla PMJ, para penyidik tegak lurus,” ungkap Doktif.
Doktif menegaskan keyakinannya bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.
Keyakinan Hakim Independen
Menanggapi putusan hakim, Doktif mengaku bersyukur. Ia menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah bertindak tegak lurus.
“Alhamdulillah. Alhamdulillah wa syukurillah ya guys. Ternyata dibuktikan hari ini oleh Majelis Hakim yang Mulia Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tegak lurus ya,” katanya.
Ia juga mengaku cukup percaya diri menghadapi gugatan praperadilan tersebut sejak awal. Doktif menilai hakim tidak tergiur oleh dugaan godaan yang mungkin datang dari Richard Lee.
“Tapi untuk menghadapi manusia ini kan luar biasa manipulatif Doktif bilang. Tetapi, ternyata hakim tidak sama sekali tergiur ya oleh dugaan uang yang akan diberikan oleh DRL (dokter Richard Lee),” ungkapnya.
Menurut Doktif, putusan ini membuktikan bahwa hakim bersikap independen dan proses hukum terhadap Richard Lee akan terus berlanjut.






