Selebriti

Pandji Pragiwaksono Jalani Ritual Adat Toraja, Akui Kesalahan Materi Stand Up 2013

Advertisement

Komika Pandji Pragiwaksono telah memenuhi panggilan persidangan adat di Toraja terkait materi stand up comedy-nya pada tahun 2013 yang dinilai menyinggung tradisi Rambu Solo’. Dalam prosesi yang berlangsung di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, pada Selasa (10/2/2026), Pandji hadir langsung untuk mempertanggungjawabkan potongan materi dari pertunjukan “Mesakke Bangsaku” yang kembali menjadi sorotan dan dianggap melukai masyarakat adat setempat.

Prosesi Pemulihan dan Tanggung Jawab Adat

Meskipun materi tersebut telah berusia 13 tahun, dampaknya masih terasa bagi masyarakat adat. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memfasilitasi pertemuan besar yang dihadiri perwakilan dari 32 wilayah adat. Dalam persidangan yang bertajuk Ma’Buak Burun Mangkali Oto’, hakim adat memutuskan Pandji Pragiwaksono harus memikul tanggung jawab pemulihan. Sanksi yang diberikan bukanlah denda uang, melainkan kewajiban menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bagian dari ritual adat yang akan dilaksanakan keesokan harinya.

Pandji Pragiwaksono: Sebuah Pembelajaran Berharga

Menanggapi keputusan tersebut, Pandji Pragiwaksono menyatakan rasa hormatnya atas penerimaan masyarakat adat untuk menyelesaikan polemik ini secara kekeluargaan. “Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur,” kata Pandji Pragiwaksono dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (11/2/2026). Komika berusia 46 tahun itu menilai proses ini bukan sebagai penghukuman, melainkan sebuah pembelajaran hidup yang berharga baginya sebagai seorang komedian. “Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat. Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Restorative Justice dalam Hukum Adat Toraja

Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menegaskan bahwa proses ini adalah bentuk restorative justice. Tujuannya bukan mencari siapa yang menang atau kalah, melainkan memulihkan hubungan yang sempat retak. “Hukum adat Toraja bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan,” ujar Daud Pangarungan, Sekretaris Tongkonan Kada. Ia menjelaskan bahwa sanksi berupa babi dan ayam dimaksudkan untuk memulihkan relasi antara manusia dengan sesama, alam, hingga leluhur.

Advertisement

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, yang turut mendampingi, mengaku terkesan dengan ketegasan sekaligus kelembutan hukum adat Toraja dalam menyelesaikan konflik. “Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri. Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan serupa,” ucap Haris Azhar.

Foto: dok. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Advertisement