Selebriti

Saksi Ungkap Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Sebut Keterlibatan Petugas

Advertisement

Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026), diwarnai pengakuan mengejutkan dari saksi. Saksi fakta, Andri Setiawan Indrakusuma, membongkar dugaan sistematis peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, tempatnya pernah ditahan bersama Ammar Zoni.

Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Andri Setiawan Indrakusuma, yang telah bebas sejak Mei 2025, mengaku kerap bertemu Ammar Zoni di ruang televisi Rutan Salemba. Dalam kesaksiannya, Andri mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di rutan tersebut sudah terstruktur.

“Narkotika di Salemba ada beberapa pohon, bandar. Dari masing-masing pohon ada anak buah atau apotek. Ketika saya pertama ke Salemba pohon cuma satu. Satu bulan kemudian muncul beberapa pohon,” ungkap Andri di persidangan.

Ia menjelaskan bahwa ‘apotek’ adalah istilah samaran untuk tempat penjualan narkoba di Rutan Salemba. Andri mengaku sempat berada di kamar yang berfungsi sebagai apotek tersebut.

Jenis Narkotika dan Keterlibatan Oknum Petugas

Menurut Andri, jenis narkotika yang paling banyak beredar di Rutan Salemba adalah sabu dan ekstasi. Ia membantah adanya peredaran ganja maupun tembakau sintetis.

Lebih lanjut, Andri membeberkan dugaan keterlibatan oknum petugas dalam pendistribusian narkoba. Ia membedakan dua jenis barang yang masuk ke rutan: ‘barang korvi’ yang memiliki izin beredar setelah membayar petugas, dan ‘barang siluman’ yang masuk tanpa melalui prosedur resmi.

“Ada dua jenis barang di dalam, barang korvi dan barang siluman. Itu sama-sama lewat depan masuknya. Korvi itu ada izin beredar, sudah bayar ke petugas. Kemudian untuk barang siluman biasanya dia nggak berupa apotek,” jelasnya.

Reaksi Hakim dan Ammar Zoni

Hakim Ketua PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma, memperingatkan Andri agar berhati-hati dalam memberikan keterangan karena pengakuannya berpotensi menjerat dirinya sendiri.

“Hati-hati saudara dalam memberikan keterangan. Saudara mengetahui saja saudara bisa kena itu, ditambah lagi saudara terlibat seperti itu,” tegas Dwi.

Advertisement

Menanggapi kesaksian tersebut, Ammar Zoni menyatakan tidak mengetahui bagaimana narkotika bisa masuk ke rutan. Namun, ia menilai keterangan saksi membuka dugaan keterlibatan petugas.

“Saya pun juga jujur saya nggak tahu bagaimana cara itu barang masuk. Tapi pernyataan dari saudara saksi sekarang ini kan sudah membuka kalau yang masukin sebenarnya memang itu adalah petugas itu sendiri,” kata Ammar Zoni.

Ammar berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan oknum petugas tersebut secara menyeluruh. “Kalau memang diproses, ya sekalian proses petugasnya juga,” ujarnya.

Tanggapan Majelis Hakim

Majelis Hakim menyatakan bahwa penindakan terhadap oknum petugas merupakan kewenangan instansi lain.

“Itu tugas instansi lain, bukan tugas saya. Kalau penyidiknya mau proses, ya sekalian petugasnya. Itu hak penyidik polisi,” kata Hakim.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa kesaksian Andri dinilai meringankan terdakwa dan menyatakan keterangan saksi benar serta konsisten. Hakim kembali mengingatkan saksi untuk lebih berhati-hati ke depannya.

“Lain kali berhati-hati ya, berpikir dulu, berhati-hati dalam bertindak,” pungkas Hakim.

Advertisement