Selebriti

Sarwendah Beri Pengertian ke Putri soal Fitnah, Tegaskan Akan Bela Mati-matian

Advertisement

Jakarta – Penyanyi Sarwendah angkat bicara mengenai fitnah yang beredar terkait status putri kandungnya. Ia menegaskan komitmennya untuk membela sang anak dan berharap pelaku penyebar tudingan palsu mendapatkan ganjaran setimpal.

Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @vina.run pada tahun 2025 yang menuding putri Sarwendah bukanlah anak kandung dari presenter Ruben Onsu. Konten tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik dan melanggar undang-undang perlindungan anak.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ruben Onsu, mantan suami Sarwendah, telah melaporkan akun penyebar fitnah ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sarwendah mengungkapkan bahwa ia sangat membatasi akses media sosial bagi putrinya. Namun, ia menyadari sulitnya mengontrol informasi yang diterima sang anak dari lingkungan sekitarnya.

“Dia memang ada pembatasan medsos, tapi kan orang di sekitarnya dia main medsos ya. Maksudnya saya bisa jaga dia, tapi saya nggak bisa jaga informasi dari luar dia, atau mungkin teman-temannya dia, atau orang yang tiba-tiba ketemu dia, nanya-nanya dia,” kata Sarwendah di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).

Sarwendah menegaskan kehadirannya sebagai saksi korban di Polda Metro Jaya merupakan wujud pembelaan sebagai seorang ibu. Ia berharap tidak ada lagi fitnah yang menargetkan anak-anaknya.

“Saya memberikan dia pengertian juga, dan pastinya kenapa saya bisa sampai ada di sini (polisi) ya karena saya mau anak saya tahu gimanapun saya pasti akan membela anak saya dan saya akan mengeluarkan fakta-fakta yang benar. Jangan ada berita hoaks, anak saya dikatain orang, nanti anak saya malah terganggu psikologisnya,” ujarnya.

Advertisement

Terkait kondisi psikologis putrinya, Sarwendah mengaku sangat berhati-hati dalam menjelaskan situasi yang terjadi.

“Saya sangat menjaga sih. Menjelaskan secara perlahan dan untungnya dia selalu ngomong apa aja yang dia dapat beritanya. Jadi cukup sekadar apa yang dia dapat, saya jelaskan saja karena menurut saya sekarang umurnya belum cukup untuk saya jelaskan apa berita di luar sana yang sangat kejam ini, jadi perlahan aja,” jelasnya.

Ia juga memastikan putrinya mendapatkan pendampingan profesional, termasuk dari psikolog.

Sementara itu, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Chris juga menegaskan bahwa anak pertamanya lahir melalui program bayi tabung.

“Terkait kelahirannya, sudah disampaikan dan sudah diklarifikasi oleh klien kami bahwa itu hasil dari program bayi tabung di Rumah Sakit Bunda Menteng,” tegas Chris Sam Siwu.

Dalam laporannya, Ruben Onsu menjerat terlapor dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut juga mengacu pada Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement