Jakarta – Sarwendah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (30/1/2026) untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan suaminya, Ruben Onsu. Laporan tersebut berfokus pada penyebaran fitnah mengenai asal-usul anak mereka melalui media sosial.
Dalam pemeriksaan, Sarwendah didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, dan membawa sejumlah bukti untuk memperkuat keterangannya. Chris menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut diserahkan untuk menegaskan bahwa anak berinisial T adalah anak kandung kliennya.
“Jadi kita serahkan bukti-bukti bahwa memang anak itu adalah memang anak dari klien kami (anak berinisial T),” ujar Chris Sam Siwu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Chris menambahkan, akun TikTok bernama Vina.run diduga telah menyebarkan tudingan yang tidak benar terkait status anak Sarwendah dan Ruben Onsu. Konten tersebut dinilai mengandung unsur fitnah dan mencemarkan nama baik keluarga mereka.
“Karena di sana kan mereka memfitnah. Akun itu memfitnah bukan anak klien kami, segala macam. Kami juga enggak paham ya, klien kami juga bingung,” tuturnya.
Pihak kuasa hukum menilai ada indikasi pihak-pihak tertentu yang secara terus-menerus menyerang Sarwendah melalui media sosial. Mereka bertekad untuk mengungkap pelaku sebenarnya di balik penyebaran fitnah tersebut.
“Klien kami itu merasa seperti ada pihak yang tidak suka terus-menerus. Jadi kami pelan-pelan akan hadapi juga sampai memang kami tahu siapa sih pelaku sebenarnya nantinya,” ungkap Chris.
Ia menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan melalui akun TikTok tersebut tidak berdasar. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Yang pasti kita jelaskan semua buktinya bahwa apa yang disampaikan di akun TikTok ‘Vina.runn’ itu tidak benar sama sekali. Dan ini menjadi pelajaran buat yang lain juga jangan asal bicara dan jangan melakukan fitnah-fitnah,” tegasnya.
Sebelumnya, presenter Ruben Onsu telah melaporkan pemilik akun Instagram dan TikTok @vina.run ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tuduhan bahwa Thalia Putri Onsu bukan anak kandung Ruben Onsu dan Sarwendah adalah fitnah yang disebarkan oleh akun TikTok @vina.run pada tahun 2025.
Dalam laporannya, Ruben Onsu menjerat terlapor dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan ini juga mengacu pada Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE. Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga turut dicantumkan.






