Jakarta – Aktris Sarwendah menyatakan sikap tegas untuk tidak memberikan pintu damai kepada pihak yang diduga melakukan fitnah terhadap anak-anaknya. Keputusan ini diambil menyusul laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh mantan suaminya, Ruben Onsu, ke Polda Metro Jaya.
Laporan Dugaan Fitnah Terhadap Anak
Laporan tersebut ditujukan kepada sebuah akun TikTok bernama @vina.run, yang dituding menyebarkan informasi bahwa putri sulung Ruben Onsu dan Sarwendah bukanlah anak kandung. Konten yang beredar pada tahun 2025 ini dinilai telah mencemarkan nama baik keluarga dan menyangkut isu perlindungan anak.
Sikap Tegas Demi Efek Jera
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa kliennya tidak ingin terburu-buru memaafkan pelaku. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Saksi korban nanti akan didiskusikan dengan pelapor (Ruben Onsu, mantan suami Sarwendah). Tapi kalaupun ditanya, klien kami sempat bilang bahwa untuk memberikan efek jera, ya kami tidak akan semudah itu untuk memaafkan,” ujar Chris Sam Siwu di Polda Metro Jaya, Sabtu (01/02/2026).
Chris menambahkan bahwa tindakan nyata dari pelaku perlu dilihat. “Kita harus lihat tindakan nyatanya juga. Jangan dibilang memaafkan lalu mengulangi lagi, kan kita nggak tahu,” ungkapnya.
Sarwendah Tak Kenal Pelaku
Menanggapi pertanyaan mengenai identitas pemilik akun @vina.run, Sarwendah mengaku tidak mengenal sosok di baliknya. Ia menegaskan belum pernah bertemu dengan pemilik akun tersebut.
“Nggak, kebetulan enggak kenal, enggak tahu siapa pun orang itu, enggak tahu,” kata Sarwendah.
Perasaan Sarwendah dalam Proses Hukum
Sarwendah mengungkapkan perasaannya terkait proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengaku senang namun juga sedikit deg-degan karena ini adalah pengalaman pertamanya mendatangi Polda.
“Ya senang, tapi jujur ini pertama kalinya aku ke sini, jadi aku lumayan deg-degan sebenarnya. Tapi ya untuk anak, apa pun dan lama-lama kan capek juga ya kalau diomongin terus. Jadi kayaknya harus ada tindakan nyata supaya hoaks itu tidak makin berkembang,” tuturnya.
Perkembangan Penanganan Kasus
Chris Sam Siwu melaporkan bahwa akun TikTok tersebut telah disita oleh pihak kepolisian. Namun, ada informasi bahwa pemilik akun sempat menjual ponsel yang digunakan.
“Akun itu sudah disita oleh pihak kepolisian. Tapi informasinya pemilik akun sempat menjual handphone tersebut. Siapa yang menggunakan setelah itu masih dicari. Jadi kita tunggu lagi. Sekali lagi kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang serius menangani perkara ini,” pungkas Chris Sam Siwu.
Detail Laporan dan Jerat Hukum
Laporan Ruben Onsu terdaftar dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terlapor dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, laporan ini juga mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.






