Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Hari Karyuliarto, mendesak agar mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, serta mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Permintaan Saksi Kunci
Hari Karyuliarto menyatakan bahwa keputusan pembelian dan penjualan LNG bukan berada di tangannya, melainkan pada jajaran Direksi Pertamina periode 2019-2024. Oleh karena itu, ia merasa Ahok dan Nicke Widyawati juga harus ikut bertanggung jawab.
“Bahwa yang membeli LNG dan yang menjual LNG juga bukan saya. Itu adalah Direksi pada tahun 2019 hingga 2024. Makanya saya tidak ragu-ragu untuk meminta Pak Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama dan Nicke Widyawati untuk hadir di sidang, karena mereka juga harus bertanggung jawab,” ujar Hari Karyuliarto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Hari mengungkapkan kekecewaannya karena Ahok dan Nicke hingga kini belum juga dihadirkan sebagai saksi. Ia menilai keduanya memiliki peran penting dalam menentukan pembeli LNG berikutnya di masa pandemi COVID-19, yang berpotensi menimbulkan kerugian.
“Merekalah yang menentukan memilih pembeli LNG berikutnya pada saat pandemi. Kita tahu pasti rugi, walaupun juga mereka pada saat yang di luar pandemi membuat untung. Tapi so far sampai dengan hari ini, mereka berdua tidak mau muncul di pengadilan. Itulah yang membuat saya kecewa,” tuturnya.
Ia menambahkan, “Padahal saya bukan mau menyalahkan dia. Mereka juga telah berbuat baik. Siapa sih di dalam COVID-19 itu yang bisa untung? Tidak ada, kan? Tapi mereka juga tidak mau mengklarifikasi bahwa Pertamina untung, padahal jelas-jelas Ahok dan Nicke menerima tantiem dari hasil penjualan LNG itu.”
Peringatan untuk Rekan Kerja
Hari juga memberikan peringatan kepada rekan-rekannya yang masih menjabat di Pertamina. Ia mengingatkan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas, namun akhirnya menghadapi proses hukum.
“Tapi untuk teman-teman Pertamina, termasuk Direksi, Komisaris, dan SVP, VP semuanya, berhati-hati. Dulu saya juga melaksanakan perintah dari Pemerintah, tapi akhirnya begini. Jadi untuk teman-teman Pertamina, berhati-hati. Harus ada perintah yang sangat jelas bahwa rugi tidak rugi, mereka tidak boleh dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Pengacara Apresiasi Kehadiran Ahok dan Minta Keadilan
Pengacara Hari, Wa Ode Nur Zainab, mengapresiasi kehadiran Ahok dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah sebelumnya. Ia berharap Ahok dapat bersikap ksatria dan bersedia hadir sebagai saksi dalam perkara ini.
“Saya mengapresiasi kemarin Bapak Ahok datang di persidangan yang lain. Kami berharap beliau bisa datang di persidangan Pak Hari dengan gentleman mengakui bahwa kerugian terjadi di zaman kami, meskipun itu bukan korupsi ya, tetapi karena pandemi,” ujar Wa Ode.
Wa Ode juga mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum juga diberikan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengancam akan melaporkan hal ini ke Dewan Pengawas KPK jika dokumen tersebut tidak kunjung diberikan.
“Menurut Undang-Undang Pasal 150 KUHAP, hak daripada advokat untuk memperoleh semua dokumen yang relevan terkait pembelaan untuk pembelaan kliennya. Nah, ini kami memohon berkali-kali tidak pernah diberikan. Kalau memang sampai tidak diberikan, kami akan menyurati Dewan Pengawas KPK,” ancam Wa Ode.
Ia menambahkan, “Kalau juga tidak kami peroleh, kami akan minta perlindungan kepada DPR RI bahwa ada satu lembaga penegak hukum yang tidak taat hukum, tidak taat undang-undang.”
Lebih lanjut, Wa Ode menyatakan kliennya merasa dikriminalisasi dan memohon agar keadilan ditegakkan.
“Kami mohon sekali lagi kepada Presiden Republik Indonesia, kepada DPR RI, kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, kepada Komisi Yudisial, tolong. Ini negara hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya. Kalau salah dihukum, kalau berbuat jahat, kejahatan, ingat ya. Tapi kalau tidak berbuat jahat, tolong dibebaskan,” pintanya.
Dakwaan Kasus Korupsi LNG
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa dua terdakwa baru dalam kasus korupsi pengadaan LNG merugikan negara senilai USD 113 juta. Kedua terdakwa tersebut adalah Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina, dan Yenni Andayani, mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (23/12/2025).
Keduanya didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, yang telah divonis bersalah dalam kasus serupa.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebesar Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan USD 104.016 serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113.839.186 (USD 113 juta),” ujar jaksa.
Jaksa menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Pembelian gas dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas, sehingga Pertamina perlu membeli gas dari Amerika Serikat.
Izin prinsip pengadaan LNG dikeluarkan oleh Karen tanpa pedoman pelaksanaan yang jelas. Pengadaan tersebut dilakukan berdasarkan best practice Pertamina sebagai seller LNG negara. Setelah negosiasi dan pembahasan internal, Pertamina membeli gas dari Corpus Christi Liquefaction LLC, padahal belum memiliki pembeli tetap di pasar domestik.
Jaksa menyatakan pembelian LNG tersebut tidak disertai analisis keekonomian final, yang menyebabkan terjadinya over supply. Seharusnya, terdapat gas sales agreement (GSA) sebelum sales and purchase agreement (SPA) ditandatangani untuk memastikan penyerapan gas.
Pertamina kemudian menjual LNG impor yang surplus tersebut kepada pembeli di luar negeri pada periode 2019-2023. Total biaya pembelian 18 kargo LNG Corpus Christi Liquefaction oleh Pertamina adalah USD 341.410.404, namun dijual kembali dengan nilai USD 248.784.764, sehingga Pertamina mengalami kerugian senilai USD 92.625.640.
Selain itu, terdapat uncommitment cargo yang menyebabkan Pertamina harus membayar suspension fee sebesar USD 10.045.980. Akibatnya, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar USD 113.839.186, yang setara dengan Rp 1,9 triliun berdasarkan kurs saat ini.






