Interpol telah menerbitkan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid (MRC). Keberadaan Riza saat ini telah teridentifikasi berada di salah satu negara anggota Interpol.
Lokasi Pelarian Teridentifikasi
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa subjek red notice Interpol tersebut berada di negara yang sudah diidentifikasi dan dipetakan oleh pihaknya. Polri juga telah menjalin kontak dengan negara tersebut.
“Bahwa subjek Interpol red notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan dan sudah kami petakan dan kami pun sudah menjalin kontak,” ujar Brigjen Untung Widyatmoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Brigjen Untung menjelaskan bahwa red notice Riza diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, atas permintaan Indonesia sebagai requesting country. Namun, Riza dipastikan tidak berada di Prancis.
“Terkait dengan Interpol red notice yang diterbitkan oleh Lyon, karena kami sebagai requesting country, kami sebagai negara peminta, untuk red notice diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, dan keberadaan subjek saudara MRC kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis, tapi ada di salah satu negara member country dari Interpol itu sendiri,” jelasnya.
Tim Berangkat ke Negara Tujuan
Tim dari Polri dilaporkan telah berangkat menuju negara yang diduga menjadi lokasi pelarian Riza Chalid. Namun, Brigjen Untung enggan merinci lebih lanjut mengenai negara tersebut.
“Kami tidak dapat menyebutkan spesifik berada di mana dan kami sudah berangkat ke negara tersebut, untuk red notice ini disebar ke 196 member country dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country,” katanya.
Sebelumnya, Polri mengumumkan penerbitan red notice terhadap Riza Chalid pada Jumat, 23 Januari 2026. Kasus yang menjerat Riza terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak.






